Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tersangka, Terbitkan Tiga Sprindik
Jakarta, Apaberita – Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung ...
Jakarta, Apaberita – Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penerbitan sprindik ini menegaskan bahwa status hukum yang bersangkutan sebagai tersangka tetap berlanjut dan penyidikan semakin meluas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2026), menyatakan bahwa tiga sprindik tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir. “Kami telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan secara terpisah untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang diduga dilakukan oleh saudara FA. Statusnya sebagai tersangka tetap dan akan terus kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anang.
Tiga Sprindik Diterbitkan
Sprindik pertama, menurut Anang, berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan Febrie saat menjabat Jampidsus periode 2020-2022. Gratifikasi tersebut diduga diterima dari sejumlah pihak yang tengah menangani perkara di bawah koordinasi Jampidsus. Tim penyidik menemukan indikasi aliran dana mencapai Rp12,7 miliar yang masuk melalui rekening pribadi dan pihak ketiga yang terafiliasi.
Sprindik kedua mengarah pada dugaan korupsi terkait penanganan perkara. Febrie diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa perusahaan besar. Intervensi tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara karena penghentian atau pelemahan konstruksi perkara yang seharusnya dapat menjerat para pelaku dan menyelamatkan potensi kerugian negara. Berdasarkan hasil audit Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), potensi kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,05 triliun.
Adapun sprindik ketiga secara khusus menyasar dugaan TPPU. Penyidik menduga Febrie menyamarkan asal-usul harta kekayaannya dengan membeli sejumlah aset bernilai tinggi atas nama anggota keluarga dan pihak lain. Aset-aset tersebut meliputi dua unit rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, satu unit apartemen di Singapura, serta empat bidang tanah di Bogor dan Bali. Selain itu, ditemukan pula pembelian polis asuransi jiwa bernilai Rp23 miliar dan sejumlah kendaraan mewah.
Status Tersangka Tidak Berubah
Anang menegaskan bahwa sejak awal Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus ini. Penerbitan sprindik baru tidak berarti mengubah status hukumnya, melainkan memperkuat dasar penyidikan dengan mendeliniasi perbuatan pidana yang lebih spesifik. “Sprindik ini adalah bentuk profesionalisme kami untuk memastikan setiap aspek pidana ter-cover. Jadi bukan statusnya yang naik atau turun, melainkan cakupan penyidikan yang diperluas,” jelas Anang.
Saat ini, Febrie masih berstatus sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan. Namun, Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 40 saksi dalam dua bulan terakhir, termasuk mantan anak buah Febrie di Jampidsus, pihak swasta, dan pejabat perbankan. Anang menyebutkan bahwa penetapan tersangka sebelumnya sudah cukup kuat dengan bukti permulaan yang cukup, dan kini penyidik fokus pada pemenuhan kelengkapan berkas perkara.
Kendati demikian, Anang tidak menampik bahwa ada kemungkinan Febrie akan segera dilakukan penahanan setelah gelar perkara berikutnya. “Kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan langkah penahanan. Semua bergantung pada hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan,” ungkapnya.
Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengusutan kasus ini sebenarnya telah berjalan sejak akhir 2023, bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Laporan tersebut menduga adanya keanehan dalam penanganan beberapa perkara besar di era kepemimpinan Febrie. Komjak kemudian merekomendasikan agar Kejaksaan Agung melakukan audit internal dan menindaklanjuti temuan-temuan yang ada.
Setelah melalui tahap penyelidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Febrie sebagai tersangka pada Maret 2026. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena Febrie merupakan pejabat struktural tertinggi di Jampidsus yang berperan penting dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar. Dugaan praktik korupsi di internal lembaga penegak hukum tentu menjadi ironi yang menyita perhatian.
Selain Febrie, Kejaksaan Agung juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kejaksaan maupun eksternal. Anang mengatakan, “Kami membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus berjalan dan sangat dinamis.”
Komitmen Kejaksaan Agung
Penerbitan tiga sprindik ini, menurut Anang, merupakan bukti komitmen Kejaksaan Agung untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik tercela. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) telah diminta untuk melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh proses penyidikan agar tidak terjadi intervensi atau penyimpangan. “Tidak ada tebang pilih. Siapapun yang melakukan tindak pidana, termasuk dari internal kami, akan ditindak tegas,” tegas Anang.
Kasus ini juga menjadi perhatian Komisi III DPR. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Trimedya Panjaitan, saat dihubungi terpisah, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung. “Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Agung menuntaskan kasus ini. Ini menjadi ujian kredibilitas institusi,” ujarnya.
Dengan diperluasnya penyidikan melalui tiga sprindik, publik kini menanti sejauh mana Kejaksaan Agung mampu mengungkap seluruh jaringan dan praktik korupsi yang diduga melibatkan mantan Jampidsus tersebut. Perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan dan pengajuan ke persidangan, akan menjadi sorotan tajam dalam beberapa minggu ke depan.
Comments (0)