JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas bauksit kepada pihak Penuntut Umum. Salah satu tersangka utama yang diserahkan dalam pelimpahan ini adalah SDT alias Aseng.
Pelimpahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.
"Penyidik Jampidsus Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya di Jakarta.
Daftar Lima Tersangka Kasus Korupsi IUP PT QSS
Dalam proses penyerahan tahap II ini, Kejagung melimpahkan total lima orang tersangka yang berasal dari pihak swasta dan instansi pemerintah. Seluruh tersangka diduga terlibat dalam praktik rasuah perizinan dan pengelolaan tambang bauksit yang merugikan keuangan negara.
- SDT alias Aseng: Pihak swasta dari PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS).
- YA: Unsur pimpinan/manajemen PT Quality Sukses Sejahtera.
- IA: Pihak swasta yang terafiliasi dengan PT Quality Sukses Sejahtera.
- AP: Perwakilan korporasi PT Quality Sukses Sejahtera.
- HFSD: Oknum pejabat/aparatur dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kelima tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) pada aktivitas pertambangan bauksit di wilayah Provinsi Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.
Kronologi Penyidikan dan Pengumpulan Alat Bukti
Sebelum berkas dinyatakan P-21, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah melalui rangkaian penyidikan intensif dan panjang guna mengungkap konstruksi hukum perkara ini secara menyeluruh:
- Pemeriksaan Saksi dan Ahli: Penyidik telah meminta keterangan dari total 113 orang saksi dan 8 orang ahli dari berbagai bidang terkait pertambangan, perizinan, dan keuangan negara.
- Penyitaan Dokumen: Pengumpulan dan verifikasi ratusan alat bukti surat serta dokumen perizinan tambang bauksit di Kalimantan Barat.
- Pelacakan dan Penyitaan Aset: Pemasangan tanda sita eksekusi terhadap berbagai aset bernilai tinggi milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Deretan Aset Mewah dan Alat Berat yang Disita
Penyidik Jampidsus Kejagung juga menyita puluhan aset operasional dan barang mewah milik para tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Sejumlah aset yang telah disita antara lain:
- Armada transportasi laut: Kapal Tug Boat dan Kapal Tongkang pengangkut material tambang.
- Kendaraan mewah: Mobil sport Lamborghini, Toyota Fortuner, dan Toyota Camry.
- Alat operasional tambang: Unit armada Dump Truck serta sejumlah alat berat lainnya.
Setelah proses penyerahan Tahap II ini selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera merampungkan surat dakwaan. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Comments (0)