Di tengah hangatnya perdebatan mengenai potensi kembalinya anak bangsa dari mancanegara untuk membangun negeri, seruan untuk merevisi Undang-Undang Kewarganegaraan semakin menguat. Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menjadi saksi ruang diskusi intensif yang digagas oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI. Melalui Kelompok Komisi (Poksi) XIII, Fraksi PKS menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) untuk membedah formulasi kewarganegaraan ganda terbatas, sebuah wacana yang berpotensi mengubah lanskap hukum dan kedaulatan kebangsaan Indonesia.
Sikap Kehati-hatian dalam Pembahasan RUU
Dalam suasana diskusi yang konstruktif pada Kamis, 17 September 2026, Fraksi PKS menegaskan komitmennya untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan politik. Ketua Fraksi PKS DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, secara terbuka menyampaikan bahwa organisasinya masih berada dalam tahap menyerap aspirasi dan mendalami kajian ilmiah dari para akademisi, pakar hukum, serta pemangku kepentingan.
"Memang sampai hari ini Surpres belum diterima, sehingga kita benar-benar melakukan eksplorasi seperti apa sikap yang sebetulnya Fraksi PKS akan sampaikan pada saat membahas undang-undang ini. Masukan dari para narasumber ini nanti akan menjadi bahan utama untuk kami membuat pandangan Fraksi PKS," ujar Abdul Kharis Almasyhari saat membuka FGD tersebut.
Pendekatan ini memperlihatkan bahwa Fraksi PKS mengedepankan prinsip evidence-based policymaking (pembuatan kebijakan berbasis bukti). Kehati-hatian ini dinilai sangat krusial mengingat isu kewarganegaraan menyangkut kedaulatan negara, hak asasi manusia, serta kepastian hukum bagi jutaan diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai belahan dunia.
Menimbang Kewarganegaraan Ganda Berbasis Talenta Strategis
Wacana yang menjadi fokus utama dalam FGD kali ini adalah penerapan kewarganegaraan ganda terbatas yang secara khusus ditujukan bagi talenta strategis. Gagasan ini muncul sebagai respons atas fenomena brain drain, di mana banyak ilmuwan, peneliti, pengusaha, dan ahli teknologi asal Indonesia yang harus melepaskan paspor Indonesia demi menunjang karier dan keberlangsungan hidup di negara tempat mereka mengabdi.
Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif, perbandingan pertimbangan kebijakan ini disimulasikan dalam tabel berikut:
| Aspek Kajian | Manfaat Potensial | Tantangan & Risiko |
|---|---|---|
| Sumber Daya Manusia | Retensi talenta unggul dan akselerasi transfer teknologi ke dalam negeri. | Potensi loyalitas ganda yang memengaruhi komitmen nasionalisme. |
| Ekonomi & Investasi | Peningkatan investasi langsung dari diaspora (*diaspora bond*). | Kompleksitas sistem perpajakan dan kepemilikan aset antarnegara. |
| Kedaulatan & Hukum | Perlindungan hukum yang fleksibel bagi WNI berkualitas di luar negeri. | Potensi konflik yurisdiksi hukum dan pertahanan-keamanan. |
Menurut pandangan para ahli dalam diskusi tersebut, skema "terbatas" berarti status kewarganegaraan ganda tidak diberikan secara sembarangan, melainkan dengan syarat ketat, durasi tertentu, serta klasifikasi keahlian khusus yang sangat dibutuhkan oleh negara. "Negara harus mampu merangkul potensi besar diaspora tanpa merobek tenun kedaulatan nasional," pungkasi salah satu akademisi yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Komitmen Terhadap Partisipasi Publik Bermakna
Langkah Fraksi PKS dalam menggelar FGD ini dipandang sebagai bentuk nyata dari pelaksanaan meaningful participation (partisipasi publik yang bermakna) sebelum pembahasan rancangan undang-undang memasuki tahap formal di Senayan. Poksi XIII Fraksi PKS berkomitmen untuk terus menyusun draf kertas kerja komprehensif berdasarkan masukan-masukan faktual tersebut.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian utama Fraksi PKS dalam menyerap aspirasi meliputi:
- Evaluasi Dampak Regulasi: Mengukur sejauh mana efektivitas UU Kewarganegaraan saat ini terhadap perlindungan WNI di luar negeri.
- Kriteria Talenta Strategis: Merumuskan secara presisi batasan dan kualifikasi individu yang berhak mendapatkan kewarganegaraan ganda terbatas.
- Perlindungan Kedaulatan Negara: Memastikan aturan baru nantinya tidak menimbulkan celah hukum terkait pertahanan, keamanan, dan kepemilikan aset vital nasional.
Dengan dibukanya ruang dialog ini, masyarakat luas dan komunitas diaspora diharapkan dapat terus memberikan masukan yang konstruktif. Langkah awal Fraksi PKS ini menjadi sinyal bahwa pembentukan revisi UU Kewarganegaraan kelak akan didasari oleh analisis yang matang, komprehensif, dan melayani kepentingan nasional secara maksimal.
Comments (0)