Kebakaran Landa TPA Kalideres, 4 Unit Damkar Dikerahkan
Jakarta — Kebakaran melanda area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (16/4/2025) malam. Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarma...
Jakarta — Kebakaran melanda area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (16/4/2025) malam. Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat langsung mengerahkan empat unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi kejadian untuk mengendalikan api. Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Kronologi dan Laporan Awal
Informasi awal yang diterima petugas piket di Pos Sektor Kalideres berasal dari laporan warga sekitar pukul 20.45 WIB. Seorang warga bernama Sugeng (45), yang tinggal di permukiman tidak jauh dari lokasi TPA, menyatakan bahwa dirinya pertama kali melihat kepulan asap tebal disertai lidah api dari arah tumpukan sampah. “Saya langsung menelepon nomor darurat pemadam kebakaran setelah melihat api semakin membesar,” ujar Sugeng ketika ditemui di lokasi kejadian.
Petugas jaga di pos sektor yang menerima laporan tersebut segera menindaklanjuti dengan meneruskan informasi ke Pusat Komando (Pusko) Gulkarmat Jakarta Barat. Dalam tempo kurang dari lima menit, keputusan untuk mengerahkan sejumlah unit pemadam diambil berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Berdasarkan hasil koordinasi internal, empat unit mobil pemadam dari Sektor Kalideres dan sektor penyangga dikirim menuju titik api.
Penanganan dan Pengerahan Armada
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Barat, Bapak Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa pengerahan empat unit damkar dilakukan setelah mempertimbangkan skala kebakaran serta potensi penjalaran api ke pemukiman sekitar. “Kami langsung menetapkan status siaga satu terhadap potensi kebakaran di area TPA. Empat unit armada yang terdiri dari tiga unit mobil pompa dan satu unit mobil tangga kami luncurkan dari dua sektor berbeda,” jelas Iwan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025).
Petugas tiba di lokasi pada pukul 21.10 WIB. Saat itu, api sudah membakar tumpukan sampah plastik, kain, dan material mudah terbakar lain di atas lahan seluas kurang lebih 300 meter persegi. Angin yang bertiup cukup kencang sempat mempersulit upaya pemadaman. Namun, dengan pengalaman dan strategi pemadaman yang terukur, petugas berhasil membatasi area kebakaran dengan membuat jalur sekat bakar alamiah menggunakan unit penekan gas dan air bertekanan tinggi.
Proses pemadaman intensif berlangsung selama hampir dua jam. Pada pukul 22.55 WIB, api dinyatakan berhasil dikuasai seluruhnya. Petugas kemudian melanjutkan dengan tahap pendinginan untuk memastikan tidak ada bara atau titik api yang dapat menyala kembali. Selama operasi, pasokan air diperoleh dari dua sumber strategis, yakni dari hidran umum di sekitar lokasi dan dari pasokan yang dibawa oleh satu unit mobil tanki air milik Gulkarmat Jakarta Barat.
Dampak dan Tindak Lanjut
Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam musibah ini. Meski demikian, asap pekat yang mengepul sempat memengaruhi jarak pandang di jalan utama di sekitar Kalideres dan menyebabkan sejumlah warga yang bermukim di radius 200 meter dari titik api mengeluh gangguan pernapasan ringan. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas Kesehatan Jakarta Barat ikut diterjunkan untuk memberikan layanan kesehatan darurat bagi warga yang membutuhkan.
Berdasarkan keterangan dari petugas di lapangan, dugaan sementara penyebab kebakaran adalah pembakaran sampah liar yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, atau akumulasi gas metana dari tumpukan sampah yang memicu percikan api dari puntung rokok. Namun, Kepala Suku Dinas Gulkarmat, Ir. Muhammad Ali, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menetapkan penyebab pasti. “Kami masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, untuk mendalami penyebab kebakaran ini,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Gulkarmat Jakarta Barat akan menggelar Rapat Koordinasi terbatas dengan jajaran pemerintah kota dan pengelola TPA pada Jumat (18/4/2025). Agenda utama dalam rapat tersebut adalah mengevaluasi prosedur pencegahan kebakaran di area pembuangan sampah serta menyusun keputusan strategis terkait peningkatan pengawasan dan patroli rutin di titik-titik rawan kebakaran musim kemarau.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelola TPA diwajibkan untuk menetapkan sistem pengelolaan yang meminimalisasi risiko lingkungan, termasuk potensi kebakaran. Pemerintah Kota Jakarta Barat disebut-sebut tengah mengkaji opsi untuk mengalokasikan anggaran tambahan guna pengadaan sensor deteksi dini serta sistem penyiraman otomatis di area TPA yang rentan terbakar.
Comments (0)