Kasat Narkoba Tangsel Tak Terlibat Pidana, Namun Diperiksa Propam
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya secara resmi menegaskan bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKP Pardiman, tidak memiliki keterlibatan langsung dalam per...
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya secara resmi menegaskan bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKP Pardiman, tidak memiliki keterlibatan langsung dalam perkara pidana kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate yang sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kendati terbebas dari jeratan pidana, perwira menengah tersebut tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena dianggap memikul tanggung jawab jabatan selaku pimpinan satuan yang mengendalikan para personel di bawahnya. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan persnya pada Senin, 27 Juli, yang menekankan bahwa proses hukum terhadap dua tersangka utama telah berjalan tanpa melibatkan AKP Pardiman sebagai pelaku pidana.
Penetapan Dua Tersangka Utama oleh Bareskrim
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran zat etomidate tersebut. Kedua individu itu diketahui berinisial MR dan DD, yang kini telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait kepemilikan dan distribusi ratusan cartridge zat yang kerap disalahgunakan sebagai obat bius itu.
"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah melaksanakan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait kepemilikan serta peredaran 200 etomidate, yakni MR dan DD,"
kata Budi Hermanto kepada awak media. Pernyataan ini sekaligus meluruskan spekulasi yang berkembang sebelumnya mengenai dugaan keterlibatan AKP Pardiman dalam pusaran bisnis gelap tersebut. Menurutnya, tidak ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan langsung Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan dalam aktivitas kepemilikan atau pengedaran zat terlarang itu.
Komitmen Kapolda Metro Jaya dalam Pemberantasan Narkoba
Kombes Pol Budi Hermanto juga menegaskan bahwa Kapolda Metro Jaya memiliki komitmen mutlak untuk menindak tegas setiap personel kepolisian yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, tanpa membedakan pangkat dan jabatan. Sikap ini menjadi landasan kuat bagi Polda Metro Jaya untuk tetap memproses AKP Pardiman melalui jalur pengawasan internal, meskipun yang bersangkutan tidak terjerat dalam perkara pidana yang sedang ditangani Bareskrim.
"Untuk Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, tidak terdapat keterlibatan dalam perkara yang menjerat dua tersangka yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,"
ujar Budi Hermanto. Ia menambahkan bahwa transparansi dalam penanganan kasus ini akan dijaga sepenuhnya, dan seluruh perkembangan hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada publik sebagai wujud akuntabilitas institusi.
Pemeriksaan Propam atas Tanggung Jawab Pengawasan
Meski dinyatakan tidak terkait secara pidana, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya tetap mendalami aspek pertanggungjawaban jabatan AKP Pardiman sebagai pemimpin satuan. Fokus pendalaman diarahkan pada fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap para bawahan yang sehari-hari bertugas di bawah komandonya. Hal ini dinilai krusial mengingat sejumlah personel di lingkungan Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan telah diamankan bersama seorang anggota dari Polda Aceh oleh tim gabungan Bareskrim.
"Karena yang bersangkutan adalah seorang Kasat, aspek pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan akan didalami oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung sebagai tindak lanjut tanggung jawab seorang Kasat,"
kata Budi Hermanto. Ia menekankan bahwa pemeriksaan ini merupakan prosedur standar untuk menilai sejauh mana efektivitas kepemimpinan dalam mencegah terjadinya penyimpangan di tingkat satuan tugas, terutama dalam fungsi penegakan hukum narkotika yang rawan terhadap pelanggaran integritas.
Penangkapan AKP Pardiman dan Kronologi Awal
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengumumkan bahwa tim gabungan telah mengamankan AKP Pardiman bersama enam orang anggota Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan serta seorang personel Polda Aceh. Penangkapan tersebut berlangsung dalam operasi penindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum perkara narkotika. Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa para pihak yang diamankan diduga terlibat dalam serangkaian aktivitas ilegal yang mencakup peredaran narkoba, pemakaian pribadi, serta praktik penyalahgunaan kewenangan saat menangani kasus-kasus narkotika di wilayah hukum Tangerang Selatan.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus menggali peran masing-masing individu dalam pusaran perkara tersebut. Proses pemeriksaan intensif dilakukan untuk memetakan derajat keterlibatan setiap orang, apakah sebagai aktor utama, perantara, atau justru sebagai pihak yang lalai melakukan pengawasan. Pemisahan jalur pidana dan etika profesi ini menunjukkan pendekatan tegas sekaligus terukur dari Polri dalam menangani kasus yang melibatkan anggota internalnya sendiri. Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh hasil pendalaman, baik dari sisi pidana oleh Bareskrim maupun dari sisi profesi oleh Propam, akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Comments (0)