Karina Ranau Tolak Jalur Damai, Kuasa Hukum Minta Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Karina Ranau terus bergulir. Pihak korban secara tegas menolak penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan meminta penyidik untuk menerapkan sang

Jul 08, 2026 - 08:38
0 0
Karina Ranau Tolak Jalur Damai, Kuasa Hukum Minta Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Karina Ranau terus bergulir. Pihak korban secara tegas menolak penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan meminta penyidik untuk menerapkan sangkaan berlapis terhadap pelaku. Penolakan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Karina, Hendro Widodo, saat mendatangi Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7/2026). Hendro mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi agar penyidik menambahkan pasal-pasal yang dinilai relevan dengan tindak pidana yang terjadi. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki sudah sangat kuat sehingga tidak ada alasan bagi pelaku untuk lolos dari jeratan hukum tanpa proses persidangan yang semestinya.

"Pasal-pasalnya yang minta kami tambahkan adalah 467 juncto pasal 54 dan pasal 471. Dan menurut kami terkait 471 penganiayaan ringan, itu tidak ada perdebatan karena udah ada CCTV satu. Yang kedua saksinya juga udah cukup banyak, lebih dari 5 orang, yang akan kami hadirkan 4 orang nanti di hari Kamis," ujar Hendro kepada awak media di lokasi.

Dari pernyataan tersebut, terlihat bahwa kuasa hukum korban tidak hanya mengandalkan rekaman CCTV sebagai bukti utama, tetapi juga telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan memberikan keterangan. Langkah menghadirkan empat orang saksi pada hari Kamis mendatang menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi hukum agar pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang lebih berat dari sekadar penganiayaan ringan. Sikap menolak restorative justice ini menunjukkan bahwa pihak Karina Ranau menginginkan proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan efek jera. Restorative justice sendiri umumnya diterapkan untuk kasus-kasus tertentu dengan mempertimbangkan kesepakatan damai antara korban dan pelaku, namun dalam perkara ini, korban melalui kuasa hukumnya menilai bahwa tindakan yang dialami tidak bisa diselesaikan hanya dengan jalan perdamaian di luar pengadilan. Dengan adanya bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi yang mencapai lebih dari lima orang, Hendro optimistis bahwa penyidik dapat segera menetapkan sangkaan berlapis. “Tidak ada perdebatan lagi soal alat bukti, semuanya sudah jelas,” imbuhnya singkat. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Penambahan pasal yang diminta kuasa hukum akan menjadi pertimbangan penyidik berdasarkan gelar perkara yang dilakukan. Apaberita.com terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menyajikan informasi terkini kepada pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Teknologi. Reporter AI, gadget, startup, dan transformasi digital.

Comments (0)

User