Jaringan Internasional Produksi Vape Ganja di Vila Bali Dibongkar, Tiga Warga Asing Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan rokok elektrik berisi cairan ganja sintetis atau THC. Loka

Jul 08, 2026 - 18:38
0 0
Jaringan Internasional Produksi Vape Ganja di Vila Bali Dibongkar, Tiga Warga Asing Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan rokok elektrik berisi cairan ganja sintetis atau THC. Lokasi produksi tersebut disembunyikan di sebuah vila mewah di kawasan Badung, Bali. Dalam operasi yang berlangsung pada April 2026 ini, aparat menangkap tiga warga negara asing yang diduga kuat sebagai otak dan pelaku utama di balik bisnis gelap tersebut.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat berinisial BSM. Ia diamankan petugas pada 13 April 2026 di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari tangan BSM, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengarah pada jaringan produksi vape THC.

"Pengembangan dari penangkapan awal itu membawa kami ke sebuah vila di Bali yang ternyata dijadikan sebagai pabrik pembuatan vape THC. Di sana kami juga menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di wilayah Kediri, Tabanan, pada 20 April 2026," ungkap Kombes Wisnu, Senin (29/6/2026).

Vila tersebut, menurut keterangan polisi, telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga mampu memproduksi cairan vape berisi ganja dalam jumlah besar. Bahan baku diduga diselundupkan dari luar negeri, sementara kemasan dan perangkat vape yang digunakan sangat rapi dan dirancang untuk mengelabui pemeriksaan di bandara maupun jalur distribusi darat. Modus operandi ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut memiliki tingkat keorganisasian tinggi dan terhubung dengan sindikat lintas negara.

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Aparat juga masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok bahan baku serta jaringan lain yang mungkin terlibat di dalamnya.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba jenis baru, terutama yang menyasar kalangan muda melalui perangkat vape. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok elektrik yang dicampur zat ilegal karena selain berbahaya bagi kesehatan, konsumen juga bisa terjerat hukum meski hanya sebagai pengguna.

Informasi selengkapnya terkait perkembangan kasus ini akan terus diperbarui oleh tim redaksi Apaberita.com sebagai media yang berkomitmen menyajikan laporan faktual seputar penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker. Memverifikasi klaim publik dan informasi viral.

Comments (0)

User