Jampidsus Febrie Buka Suara Soal Pembuntutan oleh Densus 88
Jakarta, 13 April 2025 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengintaian oleh oknum anggota Detasemen Khusus 88 Ant...
Jakarta, 13 April 2025 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengintaian oleh oknum anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terhadap jaksa penyidik yang tengah menangani perkara korupsi. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Minggu sore, Febrie menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum dan berpotensi merusak upaya pemberantasan korupsi.
Kronologi Peristiwa
Insiden bermula ketika tim jaksa dari Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan kegiatan pengumpulan alat bukti di sebuah gedung perkantoran di Jakarta Selatan pada Rabu, 9 April 2025. Sejumlah personel yang belakangan diidentifikasi sebagai anggota Densus 88 disebut menguntit pergerakan jaksa secara terang-terangan. Para jaksa yang merasa diintimidasi segera melaporkan kejadian itu kepada pimpinan. Plat nomor kendaraan yang digunakan tercatat atas nama institusi kepolisian, memperkuat dugaan keterlibatan aparat.
Kejadian ini memicu reaksi keras di internal Kejaksaan. Jaksa Agung Muda Pengawasan pun turun tangan meminta investigasi internal untuk memastikan tidak ada penghalangan proses hukum. Sementara itu, pihak Kepolisian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami laporan dan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Pernyataan Resmi Jampidsus
Febrie menegaskan bahwa Kejaksaan Agung memandang serius insiden tersebut. Ia meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap anggota yang diduga terlibat.
“Kami menyayangkan tindakan ini. Pengintaian terhadap jaksa yang sah menjalankan tugas penyidikan adalah bentuk intervensi yang tidak dapat ditoleransi. Kami sudah menyampaikan protes resmi ke pimpinan Polri,”ujar Febrie dalam pernyataannya.
Ia pun memastikan bahwa penanganan perkara besar yang sedang berjalan tidak akan terganggu. Kejaksaan tetap berkomitmen menuntaskan setiap kasus secara transparan dan akuntabel. Namun, Febrie enggan mengaitkan langsung pengintaian dengan perkara tertentu, sebatas menyatakan bahwa kasus yang ditangani memiliki nilai strategis bagi penegakan hukum di Indonesia.
Surat Protes dan Langkah Hukum
Menindaklanjuti kejadian itu, Jampidsus telah melayangkan surat protes kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat bernomor R-34/JA/Fd.1/04/2025 tersebut memuat permintaan klarifikasi resmi serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, Kejaksaan juga menempuh jalur koordinasi melalui forum Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) antara Kejaksaan dan Polri yang direncanakan pada pekan depan.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Taufik Basari, menilai bahwa benturan antar lembaga penegak hukum semacam ini berpotensi menciptakan ketidakpercayaan publik. “Jika tidak segera diselesaikan, situasi ini bisa dimaknai sebagai upaya menghambat pengusutan kasus korupsi, dan itu merusak kredibilitas kedua institusi,” katanya saat dihubungi.
Dukungan Internal dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Di tengah tekanan, soliditas internal Kejaksaan terlihat menguat. Seluruh jajaran Jampidsus menyatakan dukungan penuh terhadap pimpinan dan bertekad untuk tetap fokus menyelesaikan sejumlah perkara besar yang saat ini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Data dari Kejaksaan Agung per 31 Maret 2025 menunjukkan terdapat 17 perkara korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 100 miliar yang tengah ditangani, termasuk dugaan korupsi di sektor energi dan infrastruktur.
Febrie kembali menekankan bahwa Kejaksaan tidak akan mundur sejengkal pun dalam menjalankan mandat konstitusi.
“Kami minta dukungan seluruh elemen masyarakat agar penegakan hukum berjalan bebas dari intervensi pihak mana pun. Kepentingan bangsa harus di atas segalanya,”pungkasnya mengakhiri keterangan pers.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Densus 88 belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat menanti perkembangan terbaru dari kasus ini yang dapat menjadi titik balik penting bagi hubungan antar lembaga penegak hukum di Indonesia.
Comments (0)