Jaksa KPK Dakwa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengaturan kuota haji khusus periode 20...

Jaksa KPK Dakwa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengaturan kuota haji khusus periode 2023-2024. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan bahwa pengaturan kuota tambahan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Menurut dokumen yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim, Yaqut Cholil Qoumas diduga turut serta melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Pengaturan tersebut, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, dilakukan tanpa landasan kajian teknis yang memadai dan bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji. Akibat dari perbuatan itu, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 622.090.207.166 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Dakwaan Pengaturan Kuota Haji Khusus Tambahan

Jaksa dalam persidangan menegaskan bahwa penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen dilakukan dengan cara mengalihkan dan mengatur ulang distribusi tanpa dasar hukum yang kuat. Langkah tersebut diambil dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Setelah keinginan asosiasi tersebut dilaksanakan, diduga terdapat pemberian imbalan berupa fee percepatan keberangkatan jemaah kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa Yaqut Cholil Qoumas memperoleh keuntungan pribadi dari pengaturan tersebut sebesar USD 271.500 atau setara dengan Rp 4.832.971.500. Keuntungan tersebut diduga diterima sebagai imbalan atas tindakannya yang memfasilitasi penyimpangan dalam alokasi kuota haji khusus tambahan. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Keterlibatan Pejabat dan Pelaku Usaha

Perkara ini tidak hanya menjerat mantan Menteri Agama tersebut, melainkan juga melibatkan sejumlah pihak lain yang diduga turut serta dalam skema pengaturan kuota haji khusus. Jaksa menetapkan Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal dengan nama Gus Alex sebagai salah satu terdakwa, dengan jabatan resmi sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2021-2024. Selain itu, Asrul Azis Taba yang menjabat sebagai Ketua Umum organisasi Tour Travel Haji dan Umrah, serta Ismail Adham selaku Direktur Operasional perusahaan Makassar Toraja, juga diduga memainkan peran penting dalam skema tersebut.

Ketiga terdakwa tersebut, sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, diduga bekerja sama dengan Yaqut Cholil Qoumas dalam melakukan pengaturan kuota yang melawan hukum. Mereka diduga ikut serta dalam mengkondisikan pembagian kuota haji khusus tambahan dengan cara yang tidak sesuai prosedur yang ditetapkan. Dalam Rapat Koordinasi yang dilakukan sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa terdapat koordinasi terstruktur antar para terdakwa untuk memastikan penyimpangan tersebut berjalan sesuai rencana.

Dugaan Upaya Pengaruh terhadap Panitia Khusus DPR

Di luar dakwaan utama terkait pengaturan kuota haji, jaksa juga mengungkapkan adanya dugaan upaya dari Yaqut Cholil Qoumas untuk mempengaruhi jalannya pemeriksaan di legislatif. Menurut surat dakwaan, terdakwa diduga telah menyiapkan dana sebesar USD 1 juta yang hendak digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus Hajidari Dewan Perwakilan Rakyat. Dana tersebut diduga bertujuan untuk melancarkan kepentingan terdakwa dalam menghadapi pengawasan dan pembahasan kebijakan haji di parlemen.

Jaksa menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan didasarkan pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPK dengan berpegang pada alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menindaklanjuti pembacaan dakwaan dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan para penasihat hukum untuk menyampaikan tanggapan. Sidang selanjutnya ditetapkan untuk memeriksa eksepsi dari para terdakwa terhadap materi dakwaan yang telah dibacakan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User