Jaksa penuntut umum mengungkapkan dugaan penerimaan uang senilai Rp346 miliar dalam sidang perdana terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta, Senin. Perkara tersebut menjerat mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu dengan dakwaan pemerasan dan gratifikasi terkait penanganan dua kasus korupsi bernilai triliunan, yakni dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT ASABRI.
Majelis hakim yang diketuai membuka persidangan sekitar pukul 09.00 WIB dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa diduga memanfaatkan posisinya sebagai penyidik untuk meminta dan menerima manfaat dari pihak-pihak yang sedang diperiksa maupun saksi dalam kedua perkara besar tersebut.
Rincian Penerimaan yang Dibacakan Jaksa
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menjabarkan bahwa dugaan penerimaan uang oleh terdakwa berlangsung sepanjang tahun 2019 hingga 2020, ketika kedua kasus asuransi pelat merah itu tengah bergulir di KPK. Total nilai yang disebut jaksa mencapai Rp346 miliar dalam bentuk uang tunai, transfer bank, serta aset bergerak lainnya yang diduga berasal dari pihak swasta yang berkepentingan dengan penanganan perkara.
Menurut jaksa, sebagian dana diterima terdakwa melalui perantaraan orang ketiga, termasuk rekanan dan pihak yang mengaku sebagai konsultan hukum. Jaksa juga menyebut adanya pola penerimaan berulang dengan nilai yang bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga puluhan miliar rupiah untuk satu kali penerimaan.
Jaksa menyatakan, "Terdakwa diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai penyidik untuk menekan sejumlah pihak agar menyetujui permintaan sejumlah uang sebagai imbalan agar perkara yang melibatkan mereka tidak dilanjutkan."
Selain dakwaan pemerasan, jaksa mengenakan pasal gratifikasi yang mengatur tentang penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa tidak melaporkan dugaan penerimaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan undang-undang.
Kasus PT ASABRI dan Jiwasraya
Dua perkara yang menjadi latar belakang dugaan pemerasan merupakan salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah korporasi negara. Kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp16,8 triliun, sementara perkara pada PT ASABRI merugikan negara sekitar Rp22,7 triliun berdasarkan hasil audit yang diungkapkan dalam persidangan terdakwa lainnya.
Kedua kasus tersebut ditangani KPK secara paralel pada 2019 dan 2020. Sejumlah direksi, komisaris, serta pemegang saham perusahaan investasi swasta telah divonis bersalah dalam perkara terpisah. Namun, penanganan kedua kasus itu justru berbuntut pada dugaan gratifikasi dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.
Jaksa menyebut bahwa terdakwa berperan aktif dalam serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka di lingkungan PT ASABRI dan Jiwasraya. Dari peran tersebut, jaksa mendakwa terdakwa menerima manfaat yang tidak seharusnya diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jalannya Sidang Perdana
Sidang perdana berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Ruang persidangan dipenuhi oleh penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, serta sejumlah awak media yang meliput persidangan. Majelis hakim menunda persidangan setelah pembacaan dakwaan selesai, dan dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan untuk mendengarkan keterangan terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa dalam sidang berikutnya. Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa kliennya menolak seluruh dakwaan dan siap membuktikan bahwa seluruh penerimaan yang didakwakan jaksa tidak memiliki dasar fakta hukum yang cukup.
Penasehat hukum terdakwa menyatakan, "Kami akan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan karena kami menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana."
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa pihaknya telah melengkapi surat dakwaan dengan bukti-bukti dokumen, rekaman transaksi keuangan, dan keterangan saksi yang relevan. Jaksa menegaskan bahwa seluruh rangkaian alat bukti telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan.
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi lembaga antirasuah karena menyangkut oknum penyidiknya sendiri. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan dan tidak akan memberikan komentar lebih lanjut selama persidangan masih bergulir.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjalani proses pemeriksaan internal terhadap sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar. Langkah disipliner tersebut diambil seiring dengan diusulkannya terdakwa ke tingkat pemeriksaan oleh institusi penegak hukum yang berwenang.
Perkara ini menambah daftar panjang kasus yang menyeret aparat penegak hukum ke meja hijau seiring dengan penguatan pengawasan terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan undang-undang, setiap penyidik yang terbukti menerima hadiah terkait jabatannya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Persidangan lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan terdakwa atas dakwaan jaksa. Majelis hakim meminta seluruh pihak hadir tepat waktu agar proses persidangan dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Comments (0)