Suasana pembahasan Rancangan Undang-Undang di gedung DPR RI kembali menghangat seiring munculnya inisiatif baru dari sektor penegakan hukum perdata dan kepailitan. Perkumpulan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) secara resmi mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Langkah strategis ini dinilai sangat krusial guna memberikan payung hukum yang kokoh bagi para praktisi hukum kepailitan yang selama ini rentan terhadap tindakan penegakan hukum pidana yang tidak proporsional.
Kurator dan pengurus memegang peranan yang sangat vital dalam menjaga kestabilan ekosistem bisnis serta menyelesaikan sengketa utang-piutang melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun kepailitan. Namun, dalam menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan aset debitor di lapangan, para profesional ini kerap dihadapkan pada ancaman pidana dari pihak-pihak yang tidak puas atas proses hukum yang sedang berjalan.
Maraknya Kriminalisasi: Alasan Utama Pengusulan RUU
Menurut pandangan Perkapi, kekosongan aturan khusus yang menjamin hak imunitas profesi kurator dalam menjalankan tugasnya sesuai perintah pengadilan sering kali dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Tidak sedikit kurator yang dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan penggelapan, pemalsuan dokumen, atau memasuki pekarangan tanpa izin saat mereka justru sedang menjalankan amanat undang-undang.
"Kurator bekerja berdasarkan penetapan dan pengawasan pengadilan untuk menyelamatkan aset serta membagi harta pailit secara adil kepada kreditur. Sangat ironis jika independensi kami diganggu oleh ancaman pidana saat menjalankan kewajiban profesi," tegas perwakilan pengurus Perkapi saat menyampaikan aspirasinya dalam rapat bersama DPR RI.
Fenomena kriminalisasi ini berpotensi merusak iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia. Tanpa perlindungan undang-undang yang eksplisit, para ahli hukum berkualitas akan enggan menjadi kurator. Dampak panjangnya, proses penyelesaian penagihan aset bermasalah di dunia usaha akan menjadi tersendat dan tidak efisien.
Analisis Perbandingan Regulasi Eksisting dan Usulan RUU
Guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai urgensi pembentukan aturan baru ini, berikut adalah peta analisis perbandingan antara kerangka hukum yang berlaku saat ini dengan poin-poin krusial yang diusulkan oleh Perkapi dalam RUU Profesi Kurator:
| Aspek Regulasi | UU No. 37 Tahun 2004 (Eksisting) | RUU Profesi Kurator (Usulan Perkapi) |
|---|---|---|
| Hak Imunitas Profesi | Belum diatur secara eksplisit untuk perlindungan pidana saat bertugas. | Menjamin hak imunitas penuh sepanjang tugas dilakukan dengan itikad baik. |
| Standar Kode Etik | Tersebar di masing-masing organisasi asosiasi yang menaungi. | Memformulasikan kode etik tunggal dan standar profesi nasional yang mengikat. |
| Perlindungan Eksekusi Aset | Terkadang terhambat oleh laporan pidana pihak lain. | Memberikan kepastian status hukum boedel pailit dari sita pidana. |
Poin Penting yang Didorong Perkapi di DPR
Dalam naskah usulannya, Perkapi menyoroti beberapa poin penting yang harus diakomodasi oleh DPR RI untuk memperkuat posisi kurator di Indonesia, antara lain:
- Perlindungan Hukum Maksimal: Menetapkan bahwa penindakan pidana terhadap kurator yang sedang bertugas hanya dapat dilakukan atas izin Dewan Kehormatan Profesi.
- Peningkatan Standar Kualifikasi: Memperketat ujian lisensi dan sertifikasi berkeahlian khusus guna melahirkan kurator yang kredibel dan berintegritas tinggi.
- Kepastian Status Aset: Menjamin perlindungan hukum atas harta pailit yang sedang dibersihkan dari penyitaan sepihak tanpa persetujuan hakim pengawas.
Pengusulan RUU Profesi Kurator ini diharapkan mampu memberikan kejelasan batasan antara kewenangan perdata-administratif dengan ranah hukum pidana. Perkapi menekankan bahwa keberadaan undang-undang ini bukan untuk menjadikan kurator kebal hukum secara mutlak, melainkan untuk memberikan jaminan kepastian bahwa proses pidana hanya berlaku apabila ada bukti pelanggaran itikad baik atau tindak pidana murni yang terbukti.
DPR RI diharapkan dapat menyerap aspirasi hukum ini dan segera memasukkan draft RUU tersebut ke dalam agenda Prolegnas Prioritas. Dukungan dari parlemen dan pemerintah sangat dibutuhkan agar sistem hukum kepailitan di Indonesia menjadi lebih mature, profesional, serta berdaya saing global.
Comments (0)