Dinamika politik nasional kembali dihangatkan oleh wacana perubahan aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjelang perhelatan Pemilu 2029. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) secara tegas menyuarakan agar ambang batas parlemen diturunkan dari angka 4 persen yang berlaku saat ini. Langkah tersebut dinilai sangat krusial guna menjaga asas proporsionalitas dan menghargai setiap suara rakyat yang telah disalurkan melalui bilik suara.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Patrice Rio Capella, menegaskan bahwa penataan ulang angka ambang batas tersebut harus berpatokan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Menurutnya, keputusan lembaga pengawal konstitusi tersebut memberikan mandat jelas kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskan ambang batas yang lebih adil dan rasional bagi seluruh peserta pemilu.
Dorongan Penyesuaian Angka Berdasarkan Putusan MK
Rio Capella menilai bahwa angka ambang batas sebesar 4 persen yang diterapkan pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 telah terbukti memberangus hak-hak politik sebagian besar masyarakat. Banyak partai politik yang berhasil mengantongi jutaan suara justru gagal menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hanya karena tidak mampu melewati batas matematis yang terlampau tinggi tersebut.
"Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan perubahan ambang batas parlemen harus menimbang asas proporsionalitas. Angka ini tidak boleh lagi ditetapkan secara sewenang-wenang tanpa kajian ilmiah dan prinsip keadilan demokrasi," ujar Patrice Rio Capella dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa perumusan undang-undang pemilu yang baru oleh DPR dan pemerintah wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurut Rio Capella, menetapkan angka ambang batas di bawah 4 persen—atau bahkan meredesain sistem penghitungan kursi yang lebih inklusif—adalah langkah konkret untuk mencegah fenomena hilangnya hak suara publik (*wasted votes*) secara masif.
Jejak Historis Ambang Batas Parlemen di Indonesia
Penerapan *parliamentary threshold* di Indonesia memang mengalami tren kenaikan sejak pertama kali diperkenalkan dalam sistem pemilu era reformasi. Kebijakan ini awal mulanya bertujuan untuk menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen, namun dalam praktiknya kerap menuai kritik tajam karena mengabaikan keterwakilan suara pemilih.
Berikut adalah rekam jejak perkembangan angka ambang batas parlemen dalam sejarah pemilu legislatif di Indonesia:
| Tahun Pemilu | Besaran Ambang Batas (PT) | Keterangan Lingkup Aturan |
|---|---|---|
| Pemilu 2009 | 2,5% | Berlaku nasional untuk kursi DPR RI |
| Pemilu 2014 | 3,5% | Berlaku untuk DPR RI dan DPRD |
| Pemilu 2019 | 4,0% | Berlaku nasional untuk DPR RI |
| Pemilu 2024 | 4,0% | Dibatalkan MK untuk diterapkan pada 2029 |
Data di atas menunjukkan bagaimana angka batas semakin meningkat dan memperketat persaingan partai politik. Pada Pemilu 2024 saja, jutaan suara pemilih hangus begitu saja karena beberapa partai tidak memenuhi syarat 4 persen, meski mengantongi dukungan publik yang sangat signifikan di berbagai daerah pemilihan.
Menjamin Keadilan Demokrasi Menuju Pemilu 2029
Pembatalan aturan ambang batas 4 persen oleh MK untuk Pemilu 2029 memberikan tantangan sekaligus peluang bagi perumus kebijakan di Senayan. Hanura berharap revisi Undang-Undang Pemilu mendatang tidak hanya sekadar formalitas kompromi politik antarpartai besar penikmat status quo.
Asas keterwakilan yang proporsional harus menjadi panglima dalam merancang desain surat suara dan penghitungan kursi mendatang. Jika persentase ambang batas ditekan hingga di bawah 4 persen atau disesuaikan dengan formula yang direkomendasikan para ahli ketatanegaraan, maka kedaulatan rakyat dapat terwujud secara utuh tanpa ada fraksi suara yang terdiskriminasi.
Partai Hanura bertekad akan terus mengawal proses revisi undang-undang ini agar iklim demokrasi di Indonesia semakin inklusif, adil, dan mencerminkan kehendak seluruh lapisan masyarakat secara riil pada perhelatan politik mendatang.
Comments (0)