Sep 20, 2026
Nasional

JAKARTA — ATSI Desak Regulasi Platform Digital Global demi Persaingan Adil

JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) secara tegas menyuarakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam menata dan

JAKARTA — ATSI Desak Regulasi Platform Digital Global demi Persaingan Adil

JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) secara tegas menyuarakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam menata dan merumuskan regulasi khusus bagi platform digital global. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara (level playing field) antara penyedia layanan telekomunikasi lokal dan raksasa teknologi asing yang beroperasi di Tanah Air.

Dalam beberapa tahun terakhir, lonjakan lalu lintas data di Indonesia didorong secara masif oleh konsumsi konten dari platform digital global seperti layanan streaming video, media sosial, dan aplikasi pesan instan. Namun, ketidakseimbangan beban finansial dan aturan hukum yang berlaku kerap kali menempatkan operator telekomunikasi domestik pada posisi yang kurang menguntungkan dalam mempertahankan kualitas jaringan nasional.

Analisis Beban Operasional dan Ketimpangan Regulasi

Tantangan terbesar yang dihadapi industri telekomunikasi nasional saat ini mencakup dua hal utama: perlindungan konsumen serta kewajiban regulasi. Operator seluler lokal diwajibkan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, membangun infrastruktur hingga ke pelosok daerah, dan mematuhi aturan ketat perlindungan data pribadi. Sebaliknya, raksasa teknologi global sering kali menikmati keuntungan ekonomi yang sangat besar tanpa beban pembangunan infrastruktur fisik yang setara.

Berikut adalah tabel perbandingan peran dan kewajiban antara operator telekomunikasi nasional dan platform digital global dalam ekosistem digital Indonesia saat ini:

Indikator Kewajiban Operator Telekomunikasi Lokal Platform Digital Global (OTT)
Investasi Jaringan Fisik Wajib (Mencakup wilayah 3T) Tidak Ada
Pembayaran BHP Frekuensi & PNBP Wajib (Mencapai miliaran Rupiah) Tidak Ada
Kepatuhan Pajak Lokal Sangat Ketat (PPh, PPN, dll) Terbatas pada PPN PMSE
Perlindungan Konsumen Lokal Tercantum dalam izin operasi Berdasarkan kebijakan internal global

Lonjakan Trafik Data dan Isu Fair Share

Data industri menunjukkan bahwa konsumsi data seluler di Indonesia tumbuh agresif hingga 35 persen per tahun. Dari total trafik internet tersebut, lebih dari 70 persen didominasi oleh konten yang berasal dari tidak lebih dari lima platform digital raksasa dunia. Hal ini menimbulkan tekanan hebat pada kapasitas jaringan operator lokal yang harus terus mengalokasikan belanja modal (Capex) bernilai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya.

"Tanpa adanya skema kontribusi yang adil atau fair share dari platform digital global, keberlanjutan investasi infrastruktur telekomunikasi di Indonesia akan terancam. Pemerintah perlu hadir untuk menyeimbangkan ekosistem ini," tegas perwakilan pengurus ATSI dalam diskusi industri tersebut.

Sejumlah pengamat ekonomi digital menekankan bahwa penataan ini bukan bentuk proteksionisme, melainkan penegakan kedaulatan digital. Pakar hukum teknologi informasi Drs. Heru Sutadi menyebutkan bahwa perlindungan konsumen Indonesia harus menjadi fondasi utama. "Platform global tidak hanya memanfaatkan pasar konsumen Indonesia yang masif, tetapi juga wajib bertanggung jawab atas keamanan data pribadi pengguna serta memberikan ruang bagi pelaku industri lokal untuk tumbuh seimbang," ujarnya.

Tahapan Penataan Ekosistem Digital Nasional

Untuk mewujudkan tata kelola digital yang adil dan berkelanjutan, terdapat beberapa urutan langkah strategis yang tengah didorong oleh ATSI bersama pemangku kepentingan terkait:

  1. Formulasi Regulasi Fair Share: Merumuskan aturan perundang-undangan yang mewajibkan penyedia konten OTT berskala besar berkontribusi dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jaringan broadband.
  2. Harmonisasi Aturan Perlindungan Data: Memastikan seluruh platform digital asing tunduk secara penuh pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia.
  3. Peningkatan Pengawasan Monetisasi Digital: Menata ulang skema pembagian pendapatan (revenue sharing) antara penyedia platform dan pemilik jaringan guna mencegah praktek monopoli digital.
  4. Penguatan Penegakan Hukum: Mengintegrasikan sistem pengawasan untuk menindak platform digital yang menolak mematuhi standar perlindungan konsumen dan hukum perpajakan nasional.

Dengan hadirnya kerangka regulasi yang lebih adil, industri telekomunikasi Indonesia diharapkan dapat mempertahankan kinerjanya dalam mendukung percepatan transformasi digital nasional menuju Indonesia Emas 2045.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User