Pemerintah Israel resmi memperketat ketentuan bagi awak pesawat asing yang beroperasi menuju wilayahnya. Kementerian Transportasi dan Keselamatan Jalan Israel menetapkan bahwa pilot dan awak kabin yang memiliki kewarganegaraan, termasuk kewarganegaraan ganda, dari negara yang tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel dilarang bertugas dalam penerbangan menuju Tel Aviv. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang terkena kebijakan tersebut.
Kebijakan ini disahkan melalui pemberitahuan resmi kepada seluruh maskapai asing pada 1 Oktober. Aturan itu mencakup 31 negara yang mayoritas berpenduduk Muslim, di antaranya Aljazair, Tunisia, Iran, Oman, Arab Saudi, Pakistan, Nigeria, hingga Indonesia. Sejumlah negara tersebut tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel karena konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan berpegang pada prinsip penolakan terhadap penjajahan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Dampak kebijakan tersebut terlihat pada insiden yang menimpa pesawat kargo Ethiopian Airlines. Pesawat itu diperintahkan putar balik saat hendak menuju Tel Aviv karena salah satu pilotnya berkewarganegaraan Indonesia. Peristiwa ini menjadi perhatian publik internasional setelah dilaporkan sejumlah media asing.
Pesawat Kargo Dipaksa Kembali ke Addis Ababa
Berdasarkan laporan kantor berita Turki, Anadolu, pesawat kargo Ethiopian Airlines tersebut baru saja lepas landas dari Addis Ababa, ibu kota Ethiopia, ketika perintah kembali diterima. Perintah itu disampaikan saat pesawat masih berada di wilayah udara Ethiopia.
"Pilot tersebut telah dipantau oleh intelijen Israel dan otoritas bandara sebelum pesawat diizinkan melanjutkan penerbangan," demikian laporan yang dikutip dari media Israel, Channel 12.
Petugas keamanan Israel kemudian melarang pesawat tersebut mendarat di Tel Aviv. Pesawat akhirnya kembali ke Addis Ababa. Pilot berkewarganegaraan Indonesia itu digantikan oleh awak lain, dan penerbangan dilanjutkan hingga pesawat akhirnya mendarat di Tel Aviv.
Manajemen Ethiopian Airlines menyatakan tidak mengetahui bahwa pilot tersebut termasuk dalam kategori yang dilarang mengoperasikan penerbangan menuju Israel. Maskapai itu menegaskan bahwa pihaknya baru menerima informasi mengenai pembatasan tersebut setelah insiden terjadi.
Kebijakan pembatasan ini pertama kali dilaporkan oleh stasiun penyiaran Israel, N12. Media investigasi Prancis, Mediapart, turut memberitakan aturan serupa. Menurut laporan tersebut, Kementerian Transportasi Israel mengirimkan pemberitahuan resmi kepada maskapai asing bahwa awak pesawat tidak boleh memiliki kewarganegaraan dari negara yang tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel.
Alasan Kebijakan dan Konsekuensi Diplomatik
Larangan ini diberlakukan sebagai bagian dari langkah pengamanan Israel terhadap penerbangan internasional yang masuk ke wilayah udaranya. Pemerintah Israel menilai bahwa awak pesawat dari negara tanpa hubungan diplomatik berpotensi menimbulkan risiko keamanan yang tidak dapat diabaikan.
Indonesia, sebagai negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, secara konsisten menolak segala bentuk normalisasi hubungan selama kemerdekaan Palestina belum terwujud. Sikap ini berlandaskan amanat konstitusi yang menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi.
Kebijakan baru Israel ini berpotensi memengaruhi operasional sejumlah maskapai internasional yang memiliki awak berkewarganegaraan ganda. Maskapai-maskapai tersebut kini dihadapkan pada kewajiban melakukan pemeriksaan latar belakang awak pesawat sebelum terbang menuju Tel Aviv.
Pemerintah Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden pesawat Ethiopian Airlines tersebut. Namun, Kementerian Luar Negeri RI sebelumnya telah berulang kali menegaskan posisi Indonesia yang tidak mengakui Israel dan tetap mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Sejumlah pengamat penerbangan menilai kebijakan ini dapat mempersulit rute penerbangan dari kawasan Afrika dan Asia menuju Israel. Maskapai yang melayani rute tersebut harus menyesuaikan komposisi awak kabin agar tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan otoritas Israel.
Respons Maskapai dan Prospek Ke Depan
Ethiopian Airlines menyatakan akan meninjau ulang prosedur operasional standar terkait penugasan awak pada rute menuju Israel. Maskapai itu berkomitmen mematuhi regulasi negara tujuan tanpa mengabaikan aspek keselamatan penerbangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Kementerian Transportasi Israel mengenai jumlah maskapai yang telah menerima pemberitahuan tersebut. Namun, laporan media menyebutkan bahwa aturan ini berlaku efektif sejak awal Oktober dan bersifat mengikat bagi seluruh maskapai asing.
Kebijakan ini menjadi babak baru dalam dinamika hubungan Israel dengan negara-negara yang belum mengakui kedaulatannya. Bagi Indonesia, aturan tersebut menegaskan konsekuensi dari sikap politik luar negeri yang konsisten menolak penjajahan dan mendukung kemerdekaan Palestina.
Comments (0)