Ironi Penghargaan Kasat Narkoba Tangsel yang Berakhir Penangkapan
Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya diguncang kontradiksi tajam. Seorang perwira menengah yang baru saja menerima penghargaan atas dedikasinya memberantas peredaran narkotika di Tangerang Selatan jus...
Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya diguncang kontradiksi tajam. Seorang perwira menengah yang baru saja menerima penghargaan atas dedikasinya memberantas peredaran narkotika di Tangerang Selatan justru harus berurusan dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Akhir pekan lalu, Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan, Kompol Raditya Bramantyo, resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap jaringan pengedar yang seharusnya ia tumpas.
Penangkapan itu terjadi hanya berselang sembilan hari setelah Kompol Raditya menerima piagam penghargaan dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Penghargaan tersebut diberikan dalam sebuah upacara di Serang pada 2 September 2024, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan timnya mengungkap laboratorium gelap sabu-sabu berkapasitas 30 kilogram per bulan di kawasan Serpong Utara. Kini, prestasi yang sama tengah dikaji ulang oleh tim investigasi internal Polda Metro Jaya.
Penghargaan di Tengah Kecurigaan
Piagam penghargaan bernomor KEP/145/IX/2024/BNNP itu ditandatangani langsung oleh Kepala BNNP Banten, Brigadir Jenderal Polisi Hery Santoso. Dalam sambutannya, jenderal bintang satu itu menyebut operasi yang dipimpin Kompol Raditya sebagai “langkah strategis yang memukul mundur peredaran gelap narkotika di wilayah penyangga ibu kota.” Tidak ada satu pun pihak yang menduga bahwa di balik operasi tersebut tersimpan praktik yang kini diduga justru menyuburkan bisnis haram itu.
Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, penyidik Propam mulai menaruh curiga setelah menerima laporan masyarakat tentang transaksi mencurigakan antara personel Satuan Narkoba dan seorang residivis kasus narkotika. “Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang dari tiga orang yang kini berstatus tahanan, dengan imbalan penghentian penyelidikan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/9).
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Tim khusus bentukan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri bergerak cepat pada Jumat malam, 8 September 2024. Kompol Raditya diamankan di rumah dinasnya di kompleks Polres Tangerang Selatan tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, petugas menyita uang tunai senilai Rp 425 juta dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, dua unit telepon seluler berisi percakapan dengan tersangka narkotika, serta catatan keuangan yang merinci pembayaran berkala dari seorang bandar berinisial S alias Sabar.
Penangkapan ini mengejutkan lingkungan internal Polres Tangerang Selatan. Kapolres setempat, Ajun Komisaris Besar Polisi Ibnu Bagus Santoso, langsung mencopot Kompol Raditya dari jabatannya dan menunjuk pelaksana tugas. “Kami menindaklanjuti arahan Bapak Kapolda Metro Jaya, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang mencederai kepercayaan publik. Proses hukum akan berjalan transparan,” tegas AKBP Ibnu di depan awak media.
Sementara itu, BNNP Banten melalui Kepala Bagian Humas menyatakan akan mengevaluasi pemberian penghargaan tersebut. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apabila terbukti bersalah, tentu penghargaan itu bisa dicabut,” ujar pejabat yang enggan disebut namanya.
Jejak Kasus Serupa dan Komitmen Reformasi Polri
Fenomena penegak hukum yang justru terjerat kasus narkotika bukanlah hal baru di Indonesia. Data Divisi Propam Polri mencatat, sepanjang tahun 2023 hingga pertengahan 2024, sedikitnya 11 personel Polri diberhentikan tidak dengan hormat karena keterlibatan dalam jaringan narkotika, tiga di antaranya berpangkat perwira menengah. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, namun tetap menjadi catatan kelam bagi institusi yang sedang giat membangun citra bersih.
Sosiolog kepolisian dari Universitas Indonesia, Dr. Bambang Widodo Umar, menilai kasus Kompol Raditya mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal yang bersifat rutin. “Penghargaan seringkali diberikan hanya berdasarkan hasil kuantitatif, seperti jumlah tangkapan, tanpa audit integritas yang mendalam. Padahal, di balik angka-angka itu bisa saja terjadi negosiasi atau bahkan transaksi,” ujarnya saat dihubungi terpisah. Ia mendorong agar setiap penghargaan yang diberikan kepada aparat penegak hukum disertai dengan uji kepatutan dan pelacakan rekam jejak secara real-time.
Di sisi lain, Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Syahar Diantono, dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa pembersihan internal terus digencarkan. “Tidak peduli berapa banyak penghargaan yang dimiliki, jika melanggar hukum, proses pidana dan kode etik tetap akan ditegakkan. Ini bagian dari komitmen transformasi Polri menuju institusi yang presisi,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Tingkat Mabes Polri pada Agustus silam.
Hingga berita ini diturunkan, Kompol Raditya masih menjalani pemeriksaan intensif di sel khusus Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun. Sementara itu, publik menunggu apakah penghargaan yang pernah disematkan akan menjadi ironi abadi dalam catatan hitam institusi Bhayangkara, atau justru menjadi titik balik perbaikan yang sesungguhnya.
Comments (0)