iPhone XS Laku Rp34 Juta Tak Dilunasi, KPK Siap Lelang Ulang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pemenang lelang iPhone XS dengan nilai penawaran Rp34 juta tidak menyelesaikan pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga

Jul 06, 2026 - 13:32
0 0
iPhone XS Laku Rp34 Juta Tak Dilunasi, KPK Siap Lelang Ulang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pemenang lelang iPhone XS dengan nilai penawaran Rp34 juta tidak menyelesaikan pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga dianggap wanprestasi. Tidak hanya unit iPhone tersebut, dua perangkat genggam lain dari barang rampasan tiga perkara korupsi juga mengalami nasib serupa.

Barang Rampasan Tiga Perkara

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa objek yang tidak dibayar pemenang lelang bukan hanya iPhone XS, melainkan juga handphone lain yang berasal dari perkara Hasanuddin, perkara Nurwidihartana, dan perkara Rachmat Fadjar. Ketiganya merupakan barang bukti yang telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Ketiga objek tersebut berupa handphone masing-masing dari perkara Hasanuddin, perkara Nurwidihartana, dan perkara Rachmat Fadjar, dengan nilai total wanprestasi Rp61,4 juta," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).

Salah satu handphone yang tidak dilunasi adalah milik Nurwidihartana, terpidana dalam kasus suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi. iPhone XS yang laku Rp34 juta itu termasuk dalam objek rampasan dari perkara tersebut.

Sementara itu, dua handphone lainnya berasal dari perkara Hasanuddin dan perkara Rachmat Fadjar yang juga telah divonis bersalah dalam tindak pidana korupsi. Rincian penawaran tertinggi untuk masing-masing objek tidak dipublikasikan secara terpisah, namun total nilai yang tak kunjung disetor ke kas negara mencapai Rp61,4 juta, melampaui setengah dari target hasil lelang ketiga barang tersebut.

Pelunasan Molor, Lelang Ulang Digelar

Batas akhir pelunasan ditetapkan pada 25 Juni 2026. Karena tidak ada pembayaran hingga tenggat tersebut, pemenang otomatis kehilangan hak atas objek dan dinyatakan wanprestasi sesuai dengan syarat dan ketentuan lelang yang telah disetujui. KPK memastikan akan segera menyelenggarakan lelang ulang untuk ketiga handphone itu agar tidak mengganggu target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil pengelolaan barang rampasan.

Menurut laporan Apaberita.com, praktik lelang ulang akibat wanprestasi pemenang bukan kali pertama terjadi di KPK. Sejumlah kasus serupa sebelumnya mengemuka, menyorot perlunya pengetatan verifikasi penawar dan mekanisme jaminan yang lebih ketat. Lelang barang rampasan korupsi, yang digelar secara daring melalui portal resmi, memang membuka peluang siapa saja untuk mengajukan penawaran. Namun, tidak semua penawar memiliki kesiapan dana untuk melunasi tepat waktu.

Nurwidihartana sendiri merupakan salah satu terpidana dalam pusaran suap IMB di Yogyakarta yang menyeret Haryadi. Sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara, seluruh aset yang berkaitan dengan tindak pidana—termasuk perangkat elektronik—dilelang. Kegagalan pelunasan ini praktis menunda pemanfaatan hasil lelang yang seharusnya bisa langsung disetor ke kas negara.

KPK mengimbau masyarakat yang akan mengikuti lelang ulang nanti untuk lebih bertanggung jawab dan memperhatikan batas waktu pelunasan. Informasi resmi mengenai jadwal lelang susulan akan diumumkan melalui saluran komunikasi resmi lembaga antikorupsi itu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Editor politik dan dinamika kekuasaan.

Comments (0)

User