Imigrasi Cekal Dua Warga Belanda Pelaksana Lari Diskriminatif di Bali
JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi memberlakukan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda atas penyelenggaraan acara lari yang diskrimin...
JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi memberlakukan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda atas penyelenggaraan acara lari yang diskriminatif terhadap warga negara Indonesia di Bali. Keputusan penangkalan itu dijatuhkan pada Selasa, 22 Juli 2026, melalui penetapan sanksi keimigrasian berupa larangan masuk wilayah Indonesia selama sepuluh tahun mendatang.
“Kami telah menandatangani keputusan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda berinisial R.V.D.M dan H.W.J.B. Mereka dinyatakan sebagai penyelenggara acara lari yang secara terang-terangan melakukan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia di Bali,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (25/7/2026).
Kronologi Acara Diskriminatif
Berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Polda Bali, acara bertajuk "Bali Sunset Trail Run" tersebut diselenggarakan pada Minggu, 20 Juli 2026, di kawasan Ubud, Gianyar. Kegiatan yang dipromosikan secara eksklusif melalui platform media sosial itu secara tegas membatasi keikutsertaan peserta dengan mencantumkan frasa "terbuka hanya untuk peserta berkewarganegaraan non-Indonesia" pada formulir pendaftaran daring.
Bahkan, panitia yang dipimpin langsung oleh R.V.D.M dan H.W.J.B tidak menyediakan kuota bagi peserta warga negara Indonesia meskipun acara tersebut menggunakan lahan dan fasilitas umum di Bali. Timpora mencatat, sebanyak 150 peserta asing hadir, sementara warga negara Indonesia hanya diperbolehkan menjadi tenaga work force seperti petugas kebersihan, marshal, dan pemandu rute dengan upah di bawah standar upah minimum Kabupaten Gianyar.
Dasar Hukum dan Prosedur Penangkalan
Penangkalan kedua warga negara Belanda itu didasarkan pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing dapat ditolak masuk ke Indonesia apabila diduga terlibat dalam kegiatan yang mengganggu ketertiban umum atau merugikan kepentingan nasional. Selain itu, ketentuan dalam Pasal 75 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian memberikan kewenangan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menerapkan penangkalan hingga paling lama enam bulan, yang dapat diperpanjang secara bertahap hingga puluhan tahun jika aktivitas yang dilakukan dinilai berpotensi merusak persatuan bangsa.
“Berdasarkan rekomendasi Timpora dan hasil rapat koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, kami memutuskan untuk memberikan sanksi penangkalan selama sepuluh tahun. Masa itu diberlakukan segera sejak keputusan ditandatangani,” tegas Widodo. Ia menambahkan, keputusan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-14.GR.01.01 Tahun 2026 yang disahkan pada 24 Juli 2026.
Respon Pemerintah Daerah dan DPR
Langkah Ditjen Imigrasi mendapatkan apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyatakan bahwa diskriminasi terhadap warga negara Indonesia di tanah sendiri tidak dapat ditoleransi. “Fraksi kami mendukung penuh tindakan tegas ini. Ini menjadi preseden bahwa setiap warga negara asing yang menginjakkan kaki di Indonesia harus tunduk pada hukum dan menghormati martabat bangsa kita,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Denpasar pada 23 Juli 2026, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan menindaklanjuti putusan penangkalan tersebut dengan memperketat perizinan event-event internasional di Pulau Dewata. “Kami tidak akan memberikan izin bagi event yang unsur kepesertaannya mengecualikan warga negara Indonesia. Ini bentuk penegasan kedaulatan kita,” katanya.
“Kami telah menandatangani keputusan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda berinisial R.V.D.M dan H.W.J.B. Mereka dinyatakan sebagai penyelenggara acara lari yang secara terang-terangan melakukan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia di Bali,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
Dampak dan Imbauan Keimigrasian
Data Direktorat Jenderal Imigrasi per 25 Juli 2026 menunjukkan, sepanjang tahun berjalan telah tercatat 47 kasus penangkalan terhadap orang asing dengan beragam pelanggaran, mulai dari penyebaran paham radikal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran norma kesusilaan. Kasus diskriminasi seperti di Bali menjadi yang pertama pada tahun ini dan langsung dikenakan sanksi penangkalan jangka panjang.
Ditjen Imigrasi juga mengimbau seluruh penyelenggara event asing agar menjunjung tinggi asas kesetaraan dan menghormati hukum Indonesia. “Kami menghimbau kepada seluruh warga negara asing dan penyelenggara kegiatan internasional untuk senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Praktik diskriminatif seperti ini tidak hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra Indonesia sebagai tuan rumah yang ramah terhadap multikulturalisme,” pungkas Widodo.
Comments (0)