IDI Desak Evaluasi Program Magang, Minta Jam Kerja Dokter Muda Dibatasi 40 Jam
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara resmi menyoroti kasus kematian sejumlah dokter peserta program internsip yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Dalam keterangan tertulis yang dirilis di Jaka...
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara resmi menyoroti kasus kematian sejumlah dokter peserta program internsip yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Dalam keterangan tertulis yang dirilis di Jakarta, Sabtu (15/6/2024), organisasi profesi kedokteran itu mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem magang pascapendidikan dokter serta memberlakukan batasan jam kerja maksimal 40 jam per pekan bagi para dokter muda tersebut.
Ketua Umum Pengurus Besar IDI, dr. Adib Khumaidi, SpOT, menegaskan bahwa pihaknya menerima banyak laporan mengenai beban kerja berlebihan yang dialami peserta internsip di berbagai fasilitas kesehatan. Beban itu, menurutnya, berpotensi membahayakan keselamatan pasien sekaligus kesehatan para dokter magang itu sendiri.
Kami prihatin dengan beberapa peristiwa kematian dokter internsip yang diduga kuat terkait dengan kelelahan akibat jam kerja yang sangat panjang. Program yang seharusnya menjadi masa transisi pembelajaran ini justru berubah menjadi beban yang tidak manusiawi bagi sebagian peserta,ujar Adib.
Evaluasi Menyeluruh Program Internsip
Program internsip dokter merupakan tahap wajib selama satu tahun yang harus dijalani lulusan fakultas kedokteran sebelum memperoleh surat tanda registrasi (STR) penuh. Program ini dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan melalui rumah sakit pendidikan dan puskesmas yang telah ditunjuk. Namun, IDI menilai implementasi di lapangan kerap melenceng dari tujuan awal, yakni membekali dokter muda dengan kompetensi klinis, bukan menempatkan mereka sebagai tenaga kerja pengganti.
Berdasarkan data yang dihimpun IDI, setidaknya terdapat tiga kasus kematian dokter internsip yang dilaporkan sejak awal tahun 2024. Para dokter magang itu diduga mengalami kelelahan ekstrem setelah menjalani shift kerja yang kerap melampaui 80 jam per pekan. Kondisi ini, kata Adib, mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketiadaan regulasi ketat terkait jam kerja peserta program.
Kami meminta Kemenkes melakukan audit terhadap seluruh rumah sakit penyelenggara internsip. Harus ada standar nasional yang mengikat, termasuk rasio dokter pembimbing, distribusi jam jaga, dan mekanisme pelaporan beban kerja,tegasnya.
Pembatasan Jam Kerja Maksimal 40 Jam
Usulan paling mendesak yang disampaikan IDI adalah penetapan batas jam kerja peserta internsip maksimal 40 jam per pekan. Angka ini merujuk pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan praktik di sejumlah negara maju yang telah menerapkan pembatasan serupa bagi dokter residen maupun magang. Saat ini, belum ada regulasi spesifik yang membatasi jam kerja dokter internsip di Indonesia, sehingga setiap rumah sakit menerapkan kebijakan yang sangat bervariasi.
Adib menambahkan, penerapan jam kerja maksimal 40 jam harus disertai dengan sanksi tegas bagi rumah sakit yang melanggar. IDI juga mendorong agar setiap peserta mencatat jam kerja harian melalui aplikasi digital yang terintegrasi dengan sistem Kemenkes, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara transparan.
Kesehatan dan keselamatan jiwa peserta harus menjadi prioritas utama. Tidak bisa lagi ada istilah dokter muda harus kuat berkorban tanpa perlindungan yang jelas,kata Adib.
Pemeriksaan Kesehatan Diperketat
Selain pembatasan jam kerja, IDI mengusulkan penerapan skrining kesehatan yang lebih komprehensif bagi calon peserta internsip. Pemeriksaan tidak hanya mencakup kondisi fisik, tetapi juga kesehatan mental. Setiap peserta, menurut usulan IDI, wajib menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh sebelum memulai program dan secara berkala selama masa magang. Bagi yang dinyatakan tidak fit, baik secara fisik maupun psikologis, harus diberikan jeda atau penanganan khusus.
Kita tidak bisa lagi mengabaikan aspek kesehatan mental para dokter muda. Tekanan di lingkungan kerja yang tinggi, jam kerja panjang, serta minimnya dukungan psikososial menjadi faktor risiko serius yang harus diantisipasi sejak awal,ujar Adib.
IDI juga menyarankan agar setiap rumah sakit penyelenggara internsip memiliki klinik kesehatan kerja yang siaga 24 jam serta tenaga psikolog klinis yang dapat diakses bebas oleh peserta. Hal ini dinilai penting untuk mendeteksi dini gejala kelelahan kronis, depresi, hingga gangguan kecemasan yang seringkali tidak terlaporkan.
Respons Kemenkes dan Langkah Selanjutnya
Menanggapi desakan IDI, Kementerian Kesehatan melalui Juru Bicara, dr. Mohammad Syahril, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari IDI dan akan membahasnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Program Internsip yang dijadwalkan berlangsung pada Juli mendatang. Syahril menuturkan bahwa Kemenkes terbuka terhadap masukan, termasuk kemungkinan revisi regulasi jam kerja. Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan batasan 40 jam memerlukan penyesuaian sistem dan penambahan tenaga kesehatan di banyak fasilitas.
Kami memahami keprihatinan IDI. Saat ini sedang dikaji bagaimana formula terbaik agar peserta internsip tetap memperoleh pengalaman klinis yang memadai tanpa mengorbankan kesehatan mereka. Tidak menutup kemungkinan regulasi baru akan disahkan sebelum akhir tahun,kata Syahril.
IDI sendiri menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi ini dan tidak menutup opsi untuk merekomendasikan penghentian sementara program internsip di rumah sakit yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap hak dan keselamatan peserta. Organisasi profesi tersebut juga berencana membuka posko pengaduan khusus bagi dokter internsip yang mengalami tekanan berlebih atau perlakuan tidak layak selama masa magang.
Dengan disahkannya usulan ini, diharapkan tidak ada lagi dokter muda yang kehilangan nyawa akibat sistem magang yang tidak manusiawi. Masa depan pendidikan kedokteran Indonesia, kata Adib, harus mampu mencetak tenaga profesional yang sehat, bukan sekadar bertahan di bawah tekanan yang melampaui batas kemanusiaan.
Comments (0)