Hatta dan Fondasi Konstitusional Koperasi Indonesia

Jakarta – Mohammad Hatta, salah satu Proklamator sekaligus Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, tidak hanya dikenang sebagai negarawan ulung, melainkan juga sebagai arsitek utama gerakan koper...

Jakarta – Mohammad Hatta, salah satu Proklamator sekaligus Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, tidak hanya dikenang sebagai negarawan ulung, melainkan juga sebagai arsitek utama gerakan koperasi nasional. Pemikiran ekonomi kerakyatan yang ia usung sejak masa pergerakan kemerdekaan hingga menjadi landasan konstitusional dalam UUD 1945 terus menjadi rujukan fundamental bagi pengembangan koperasi di Tanah Air. Pada peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78, sejumlah akademisi dan praktisi menegaskan kembali relevansi gagasan Hatta sebagai kompas strategis pembangunan ekonomi berbasis kolektivitas.

Pakar sejarah ekonomi dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Sri Edi Swasono, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (12/7), menekankan bahwa Hatta merumuskan koperasi bukan sekadar sebagai badan usaha, melainkan sebagai alat perjuangan mewujudkan keadilan sosial. “Bung Hatta melihat koperasi sebagai perwujudan demokrasi ekonomi yang menolak eksploitasi kapitalisme dan sentralisasi negara. Ini adalah jalan ketiga yang khas Indonesia,” ujarnya. Pernyataan tersebut merujuk pada konsistensi Hatta dalam menulis dan berpidato tentang koperasi sejak masih menempuh pendidikan di Belanda.

Akar Pemikiran Ekonomi Kerakyatan

Pemikiran Hatta tentang ekonomi kerakyatan tumbuh dari pengamatannya terhadap struktur ekonomi kolonial yang timpang. Ia menolak sistem kapitalisme liberal yang hanya menguntungkan segelintir pemodal, sekaligus mengkritik sosialisme negara yang mematikan inisiatif individu. Sebagai solusi, Hatta menawarkan sistem ekonomi yang bertumpu pada asas kekeluargaan dan gotong royong, di mana koperasi menjadi wadah utama. Dalam bukunya “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun” (1971), Hatta menulis, “Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang secara sukarela bergabung untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya mereka melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.”

Gagasan tersebut tidak berhenti pada tataran teori. Sejak dekade 1930-an, Hatta aktif mendorong pendirian koperasi di berbagai daerah sebagai percontohan. “Hatta bukan hanya pemikir, melainkan juga praktisi yang langsung turun tangan membangun koperasi di tengah keterbatasan masa kolonial,” jelas Prof. Swasono. Dengan demikian, koperasi bukanlah impor ideologi asing, melainkan jawaban organik atas kebutuhan rakyat Indonesia akan kemandirian ekonomi.

Landasan Konstitusional dalam Pasal 33

Puncak perjuangan Hatta adalah ketika gagasan ekonomi kerakyatan berhasil diadopsi menjadi landasan konstitusional negara. Dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Hatta bersama Soekarno dan para pendiri bangsa lainnya merumuskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Meskipun ayat-ayat dalam pasal tersebut menekankan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, Penjelasan UUD 1945 menegaskan bahwa koperasi adalah bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan semangat kekeluargaan tersebut.

Penetapan ini melalui perdebatan sengit. Hatta dengan gigih mempertahankan posisi koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional, menolak dominasi modal asing maupun pemusatan kekuasaan ekonomi pada negara. “Bagi Hatta, koperasi adalah jaminan agar kemerdekaan politik tidak dikhianati oleh penjajahan ekonomi model baru,” kata Dr. Arief Budiman, peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dalam wawancara terpisah. Oleh karena itu, Pasal 33 tidak hanya menjadi dasar hukum, melainkan juga mandat ideologis yang mengikat seluruh penyelenggaraan perekonomian nasional.

Kongres Koperasi Pertama di Tasikmalaya

Setelah proklamasi kemerdekaan, Hatta tidak menunda implementasi gagasannya. Pada 12 Juli 1947, ia menggagas dan membuka Kongres Koperasi Pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Tanggal inilah yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Nasional. Dalam forum bersejarah itu, Hatta menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan koperasi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi rakyat. “Saudara-saudara harus membangun koperasi dengan penuh kepercayaan, karena inilah jalan untuk mencapai kemakmuran rakyat yang merata,” ujar Hatta dalam sambutannya yang dikutip dari risalah kongres.

Kongres tersebut menghasilkan keputusan krusial: pembentukan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) sebagai wadah tunggal gerakan koperasi nasional. Organisasi ini kelak berkembang menjadi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang masih eksis hingga kini. Momentum Tasikmalaya menjadi tonggak pelembagaan koperasi di seluruh pelosok negeri dan simbol bahwa koperasi adalah gerakan yang disokong penuh oleh negara.

Warisan Abadi untuk Koperasi Modern

Warisan pemikiran Hatta terus mengilhami pengembangan koperasi di era modern. Data Kementerian Koperasi dan UKM per Desember 2024 mencatat terdapat lebih dari 127.000 unit koperasi aktif dengan total anggota mencapai 27 juta orang. Namun, tantangan tetap membayangi: tata kelola profesional, adaptasi teknologi digital, dan kompetisi dengan korporasi besar menuntut revitalisasi gerakan koperasi. “Kita harus mengembalikan koperasi kepada roh aslinya seperti yang dicita-citakan Bung Hatta, yaitu koperasi yang benar-benar dari, oleh, dan untuk anggota,” tegas Menteri Koperasi dan UKM, Dr. Teten Masduki, dalam Rapat Koordinasi Nasional Koperasi (12/7).

Pada perayaan Hari Koperasi ke-78, berbagai elemen gerakan koperasi menggelar refleksi di Tasikmalaya, tepat di lokasi bersejarah kongres pertama. Mereka menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti amanat Hatta dengan memperkuat inklusi keuangan, memperluas akses pasar, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia koperasi. “Bung Hatta telah meletakkan landasan yang sangat kokoh. Tugas kita sekarang adalah memastikan agar koperasi tetap relevan dan mampu menjadi tulang punggung ekonomi nasional,” ujar Sekretaris Jenderal Dewan Koperasi Indonesia, Drs. Agus Sudono.

Dengan demikian, jejak Hatta bukan sekadar catatan sejarah. Pemikiran dan perjuangannya tetap hidup sebagai pedoman dalam membangun koperasi yang mandiri, berdaya saing, dan berkeadilan. Landasan konstitusional yang ia perjuangkan menjadi jaminan abadi bagi gerakan koperasi Indonesia untuk terus tumbuh sesuai dengan amanat para pendiri bangsa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User