Harta Kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Capai Rp79 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa dini hari, 11 Februari 2025. Penangkapan ter...

Harta Kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Capai Rp79 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa dini hari, 11 Februari 2025. Penangkapan tersebut membuka lembaran baru sorotan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya yang mencapai angka fantastis, yakni Rp79 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun, Ade Kuswara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tim penindakan KPK mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar asing, serta dokumen penting yang kini menjadi barang bukti dalam penyidikan.

Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti

Operasi senyap tersebut digelar di tiga lokasi berbeda di wilayah Bekasi dan Jakarta, dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. KPK membawa total lima orang ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan, termasuk Bupati Ade Kuswara, seorang kepala dinas, dan dua pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

"Tim bergerak setelah mendapat informasi adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan pejabat tinggi daerah. Kami temukan bukti permulaan yang cukup berupa uang tunai senilai Rp1,7 miliar dan USD100 ribu," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

OTT ini menjadi yang ketiga kalinya KPK menangkap Bupati Bekasi dalam kurun waktu delapan tahun terakhir. Sebelumnya, Bupati Neneng Hassanah Yasin dan Bupati Sa’duddin juga terjerat kasus serupa dan telah divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi.

Rincian LHKPN yang Mencolok

Setelah status tersangka diumumkan, publik kembali menyoroti LHKPN Ade Kuswara yang diserahkan kepada KPK pada 31 Maret 2024 untuk periode pelaporan 2023. Dokumen tersebut mencatat total kekayaan sebesar Rp79.283.500.000. Angka ini menjadikan Ade Kuswara sebagai salah satu kepala daerah terkaya di Jawa Barat.

Kekayaan tersebut terbagi dalam beberapa pos utama. Tanah dan bangunan tercatat senilai Rp38,5 miliar, tersebar di Jakarta Selatan, Bekasi, dan Bandung. Kepemilikan alat transportasi dan mesin menyumbang Rp4,2 miliar, termasuk empat unit mobil mewah dan satu motor Harley-Davidson. Harta bergerak lainnya, seperti logam mulia dan koleksi seni, tercatat Rp5,6 miliar. Surat berharga mencapai Rp21 miliar, sementara kas dan setara kas sekitar Rp9,9 miliar.

"LHKPN adalah instrumen transparansi, namun angka sebesar itu tentu akan menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri kewajaran profil kekayaan yang bersangkutan," terang Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat dimintai pendapat terpisah.

Menyelisik Sumber Harta yang Jomplang

Yang menjadi perhatian adalah ketidaksesuaian antara besaran kekayaan dengan pendapatan resmi seorang bupati. Gaji pokok bupati berkisar Rp2,1 juta per bulan, ditambah tunjangan jabatan dan operasional yang totalnya tidak lebih dari Rp100 juta per bulan. Jika hanya mengandalkan pendapatan tersebut, mustahil seorang kepala daerah mengakumulasi aset hingga puluhan miliar rupiah dalam satu periode jabatan.

Ade Kuswara sebelumnya dikenal sebagai pengusaha properti dan kontraktor sebelum terjun ke politik. Riwayat bisnisnya yang panjang kerap disebut sebagai pembenaran atas kekayaannya yang besar. Namun, penelusuran KPK akan menguji klaim tersebut dengan menyandingkan LHKPN, profil bisnis, dan aliran dana korupsi yang sedang diusut.

"Kami akan melihat apakah ada aset yang tidak dilaporkan, atau ada transaksi yang sengaja disembunyikan. Jika ditemukan harta yang tidak sesuai dengan profil penghasilan, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa disangkakan," tegas Tessa Mahardhika.

Saat ini, Ade Kuswara ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Bekasi dan Warisan Korupsi Kepala Daerah

Penangkapan Ade Kuswara melengkapi daftar kelam tiga bupati Bekasi berturut-turut yang berakhir di balik jeruji besi. Sebelumnya, Bupati Sa’duddin divonis 10 tahun penjara pada 2019 dalam kasus korupsi proyek Jalan Kalimalang, sementara Bupati Neneng Hassanah Yasin dihukum 5 tahun pada 2017 karena suap pengurusan izin proyek Meikarta.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Direktur Eksekutif Pusat Studi Anti-Korupsi Universitas Hasanuddin, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan bahwa pola berulang di Bekasi merupakan cermin gagalnya mekanisme kontrol di tingkat lokal. "Ini bukan lagi soal individu, melainkan soal desain kelembagaan yang memungkinkan korupsi terjadi secara sistemik," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (13/2/2025).

KPK sendiri berjanji akan memperdalam penyidikan dan tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara ke pihak lain. LHKPN senilai Rp79 miliar hanyalah satu titik awal dari upaya membongkar jejaring korupsi yang lebih luas di Kabupaten Bekasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User