Sep 16, 2026
Nasional

Harga Emas Antam Melonjak Rp15.000 per Gram pada Kamis

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan signifikan pada perdagangan Kamis pagi. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam

Harga Emas Antam Melonjak Rp15.000 per Gram pada Kamis

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan signifikan pada perdagangan Kamis pagi. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam mengalami lonjakan sebesar Rp15.000 per gram, menandai pergerakan positif instrumen investasi logam mulia di tengah fluktuasi pasar komoditas global.

Kenaikan ini membawa angin segar bagi para investor yang memanfaatkan emas batangan sebagai aset lindung nilai (safe haven). Penguatan harga tidak hanya terjadi pada nilai jual ritel, melainkan juga merambat pada harga pembelian kembali (buyback) yang menjadi acuan investor saat hendak mencairkan simpanan emas mereka.

Daftar Pecahan dan Kenaikan Nilai Buyback

Kenaikan harga emas batangan Antam ini berlaku untuk seluruh varian berat, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran 1.000 gram. Seiring dengan naiknya harga jual, harga transaksi buyback oleh PT Antam Tbk turut disesuaikan ke level yang lebih tinggi pada sesi perdagangan hari ini.

Berikut adalah estimasi rincian harga emas Antam pada berbagai pecahan setelah kenaikan:

  • Pecahan 0,5 gram: Mengalami penyesuaian sejalan dengan penguatan harga dasar.
  • Pecahan 1 gram: Naik Rp15.000 dibandingkan posisi penutupan hari sebelumnya.
  • Pecahan 5 gram dan 10 gram: Tetap menjadi instrumen paling diburu investor ritel karena likuiditasnya yang tinggi.
  • Pecahan 50 gram hingga 1.000 gram: Menawarkan premi cetak per gram yang lebih ekonomis untuk penyimpanan jangka panjang.
"Emas terus membuktikan daya tahannya sebagai instrumen pelindung kekayaan yang solid. Lonjakan harga ini mencerminkan tingginya permintaan pasar terhadap aset berisiko rendah di tengah dinamika ekonomi makro global," ungkap pengamat pasar komoditas.

Faktor Pendorong Sentimen Emas Global

Lonjakan harga emas di pasar domestik sejatinya merupakan transmisi langsung dari pergerakan harga emas dunia di pasar spot. Kenaikan ini dipicu oleh sejumlah faktor makroekonomi, di antaranya ketidakpastian suku bunga acuan bank sentral global, ketegangan geopolitik internasional, serta pelemahan indeks dolar Amerika Serikat yang membuat komoditas berdenominasi dolar menjadi lebih terjangkau bagi pemegang mata uang lain.

Investor institusi maupun ritel cenderung memindahkan sebagian portofolio mereka ke instrumen logam mulia guna menghindari risiko depresiasi nilai tukar dan inflasi yang persisten. Tren akumulasi emas oleh berbagai bank sentral dunia juga memberikan landasan fundamental yang kokoh bagi pergerakan harga emas.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan ketentuan pajak penghasilan:

  • Pembelian Emas Batangan: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP. Setiap transaksi disertai dengan bukti potong resmi.
  • Penjualan Kembali (Buyback): Penjualan emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Masyarakat yang ingin bertransaksi diimbau untuk selalu memeriksa pergerakan harga terkini melalui gerai Butik Emas Logam Mulia resmi guna memastikan legalitas dan keaslian produk yang dibeli.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User