Sep 16, 2026
Hukum

Harga Emas Antam Melonjak Rp15.000 Per Gram Hari Ini

JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Kamis (10/9/2026). Logam mulia acuan dom

Harga Emas Antam Melonjak Rp15.000 Per Gram Hari Ini

JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Kamis (10/9/2026). Logam mulia acuan domestik tersebut tercatat melonjak sebesar Rp15.000 per gram, memicu peningkatan aktivitas transaksi di berbagai gerai Butik Emas Logam Mulia (LM) di seluruh Indonesia.

Kenaikan tajam ini menempatkan harga emas Antam ukuran 1 gram pada level Rp1.520.000, setelah sebelumnya bertengger di posisi Rp1.505.000 per gram. Penguatan harga tidak hanya terjadi pada instrumen penjualan langsung, melainkan turut mengerek harga pembelian kembali atau buyback yang menjadi indikator keuntungan bagi investor jangka panjang.

Daftar Lengkap Pecahan Emas Antam

Berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia, berikut adalah rincian harga dasar emas batangan Antam belum termasuk pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 per Kamis, 10 September 2026:

  • Pecahan 0,5 gram: Rp810.000
  • Pecahan 1 gram: Rp1.520.000
  • Pecahan 2 gram: Rp2.980.000
  • Pecahan 3 gram: Rp4.445.000
  • Pecahan 5 gram: Rp7.375.000
  • Pecahan 10 gram: Rp14.695.000
  • Pecahan 25 gram: Rp36.612.000
  • Pecahan 50 gram: Rp73.145.000
  • Pecahan 100 gram: Rp146.212.000
  • Pecahan 250 gram: Rp365.265.000
  • Pecahan 500 gram: Rp730.320.000
  • Pecahan 1.000 gram: Rp1.460.600.000

Pendorong Kenaikan dan Pergerakan Harga Buyback

Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini dipatok pada level Rp1.365.000 per gram, ikut naik Rp15.000 dibanding hari sebelumnya. Harga buyback merupakan patokan nominal yang diterima pemilik saat menjual kembali emas fisik mereka ke PT Antam Tbk.

"Tren penguatan emas domestik sangat dipengaruhi oleh reli harga emas di pasar spot internasional. Sentimen pelonggaran kebijakan suku bunga acuan serta eskalasi tensi geopolitik global kembali mendorong minat investor terhadap aset lindung nilai (*safe-haven*)," ujar analis pasar komoditas.

Pergerakan emas global terus mendapatkan momentum positif di tengah pelemahan indeks dolar AS dan ketidakpastian stabilitas makroekonomi global. Kondisi ini membuat emas batangan tetap menjadi pilihan utama instrumen investasi defensif bagi masyarakat.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22 resmi.

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10.000.000, Antam mengenakan potongan pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang langsung dipotong dari total nilai transaksi pencairan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User