Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah

Jakarta – Upaya Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Se

Jul 07, 2026 - 22:58
0 0
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah

Jakarta – Upaya Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya, sehingga penetapan Asrul sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah menurut hukum. Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Senin (6/7/2026) dan langsung menegaskan bahwa proses penyidikan yang berjalan dapat dilanjutkan tanpa hambatan prosedural.

Putusan Hakim Tunggal

Sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Dalam amar putusannya, hakim dengan tegas menyatakan menolak permohonan Asrul Azis Taba secara keseluruhan. Biaya perkara yang timbul juga dibebankan kepada pemohon, meskipun nilainya dinyatakan nihil.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,"

Dengan putusan ini, seluruh dalil yang diajukan tim kuasa hukum Asrul, termasuk soal kecacatan prosedur penetapan tersangka, tidak diterima oleh hakim. Status tersangka Asrul pun tetap melekat, dan penyidik dapat melanjutkan pengumpulan alat bukti serta segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum.

Kasus Kuota Haji yang Menjerat Kesthuri

Asrul Azis Taba ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji khusus. Kesthuri yang dipimpinnya disebut memiliki peran sentral dalam distribusi kuota perjalanan ibadah haji, dan diduga terjadi permainan kuota yang merugikan keuangan negara serta calon jemaah. Laporan Apaberita.com sebelumnya mengungkapkan bahwa modus yang dipakai melibatkan penjualan kuota di luar ketentuan resmi dengan mark-up harga yang signifikan. Jumlah kerugian negara yang tengah didalami penyidik diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Penolakan praperadilan ini memperkuat posisi penyidik untuk meneruskan pendalaman peran para pihak lain yang diduga turut terlibat. Langkah Kejaksaan Agung juga diapresiasi oleh sejumlah pemangku kepentingan, mengingat kasus ini menyangkut hajat hidup umat Islam yang ingin menunaikan rukun Islam kelima. Pasca putusan ini, Asrul Azis Taba belum memberikan pernyataan resmi, namun tim kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, berkas perkara diperkirakan akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam waktu dekat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Teknologi. Reporter AI, gadget, startup, dan transformasi digital.

Comments (0)

User