Guru Les Tangerang Cabuli 29 Anak, Modus Janji Kuota Internet

TANGERANG — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang mengamankan seorang guru les privat berinisial AK (34) atas dugaan pencabulan terhadap 29 anak laki-laki di bawah umur. Penangkapa...

Guru Les Tangerang Cabuli 29 Anak, Modus Janji Kuota Internet

TANGERANG — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang mengamankan seorang guru les privat berinisial AK (34) atas dugaan pencabulan terhadap 29 anak laki-laki di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat pekan lalu setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejanggalan pada perilaku anaknya yang kerap pulang dengan uang jajan berlebih tanpa alasan jelas.

Wakil Kepala Polres Tangerang Komisaris Besar Dedi Setiawan dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2024), menyatakan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak awal tahun ini. "Tersangka menggunakan kedok sebagai guru les privat mata pelajaran eksakta untuk mendekati para murid. Kami mendapati 29 anak yang menjadi korban, semuanya laki-laki berusia antara 8 hingga 13 tahun," ujar Komisaris Dedi.

Dari hasil penyidikan sementara, AK memanfaatkan posisinya sebagai pengajar yang dipercaya warga sekitar Perumahan Citra Raya. Para korban tidak hanya berasal dari satu sekolah, melainkan dari lima sekolah dasar berbeda di Kecamatan Cikupa dan Panongan. Pelaku menjaring murid melalui tawaran les gratis pada jam-jam tertentu, kemudian memisahkan anak-anak secara individu di ruang belajar yang disekat dari ruang tamu rumahnya.

Modus Janji Uang Jajan dan Kuota Internet

Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, AK mengiming-imingi korban dengan uang jajan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 setiap kali mereka memenuhi permintaannya. Selain itu, pelaku juga menawarkan paket kuota internet bulanan senilai Rp150.000 yang sangat menarik bagi anak-anak dari keluarga berpenghasilan menengah ke bawah. "Tersangka paham betul kebiasaan anak-anak yang gemar bermain gim daring. Kuota internet menjadi alat rayuan yang efektif," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang AKP Hendra Gunawan menegaskan.

Para korban yang sebagian besar berasal dari keluarga buruh pabrik dan pedagang kecil merasa enggan menolak tawaran tersebut. Tersangka juga merekam sebagian aksinya menggunakan telepon genggam dan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika korban melapor. Salah satu korban, sebut saja B (10), akhirnya memberanikan diri bercerita kepada ibunya setelah mengalami luka lebam di bagian tubuh tertentu. Ibu B kemudian melapor ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang.

Kepolisian mengembangkan laporan itu dengan melakukan pengawasan terhadap AK selama dua minggu. "Kami mengantongi bukti kuat berupa tujuh video amatir yang disimpan di ponsel tersangka, serta catatan transfer uang ke rekening para korban. Ini menunjukkan tindakan tersebut berlangsung sistematis," ungkap AKP Hendra. Barang bukti yang disita meliputi dua unit ponsel pintar, satu laptop, buku catatan keuangan, dan pakaian korban yang masih menyimpan jejak DNA pelaku.

Pemeriksaan Psikologis dan Ancaman Hukuman

Unit PPA bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang untuk memberikan pendampingan psikologis kepada 29 korban. Kepala Dinas, Dr. Ratna Dewi, M.Psi., menyatakan bahwa sebagian besar anak menunjukkan gejala trauma seperti gangguan tidur, ketakutan bertemu orang baru, dan penurunan prestasi belajar. "Kami mengerahkan enam psikolog klinis untuk melakukan terapi bermain dan konseling keluarga secara bertahap," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimalnya adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena pelaku merupakan tenaga pendidik. Polisi juga mempertimbangkan penerapan Pasal 76C juncto Pasal 82 untuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak secara berulang, yang dapat memperberat vonis.

Kapolres Tangerang melalui rilis resminya menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas predator anak. "Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa. Jangan takut karena identitas pelapor akan kami lindungi penuh berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," tegasnya. Polres juga membuka posko pengaduan di tiga titik strategis: kantor kelurahan Citra Raya, Puskesmas Panongan, dan kantor Kecamatan Cikupa.

Reaksi Masyarakat dan Langkah Pencegahan

Kejadian ini mengejutkan warga Perumahan Citra Raya. Ketua RT setempat, Ahmad Syahroni, mengaku tidak pernah menaruh curiga karena AK dikenal sebagai pribadi yang sopan dan rajin mengikuti kegiatan kemasyarakatan. "Beliau sering menjadi guru sukarela di musala. Kami benar-benar tidak menyangka," ucapnya. Wali murid lainnya, Sari, berharap pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap lembaga les privat dengan mewajibkan sertifikasi perilaku dari pihak berwenang.

Sosiolog Universitas Indonesia, Prof. Dr. Edi Suharto, menanggapi fenomena ini dengan menyoroti perlunya pengenalan pendidikan seks sejak dini di lingkungan keluarga. "Kasus ini memperlihatkan bagaimana predator menggunakan kesenjangan ekonomi dan ketidaktahuan anak sebagai celah. Orang tua harus membangun komunikasi terbuka soal bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain, serta melaporkan jika ada orang dewasa yang memberi uang tanpa alasan wajar," paparnya saat dihubungi via telepon, Rabu (11/12/2024).

Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Tangerang dan dijadwalkan menjalani rekonstruksi pada Senin depan. Kepolisian masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang merasa anaknya mungkin menjadi korban untuk segera menghubungi hotline 112 atau langsung mendatangi unit PPA setempat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User