Guru Les di Tangerang Cabuli 29 Murid dengan Iming Kuota Internet

Tangerang, Apaberita – Kepolisian Resor Kota Tangerang resmi menahan seorang pria dewasa berinisial AK atas dugaan kuat tindak pidana pencabulan terhadap 29 anak laki-laki. Penangkapan berlangsung d...

Guru Les di Tangerang Cabuli 29 Murid dengan Iming Kuota Internet

Tangerang, Apaberita – Kepolisian Resor Kota Tangerang resmi menahan seorang pria dewasa berinisial AK atas dugaan kuat tindak pidana pencabulan terhadap 29 anak laki-laki. Penangkapan berlangsung di kediaman tersangka di kawasan Pinang, Kota Tangerang, pada Senin (15/6) pukul 14.30 WIB. AK yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga pengajar les privat diduga memanipulasi kebutuhan belajar daring para korban dengan menawarkan kuota internet gratis dan sejumlah uang saku sebagai umpan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Andi Herindra, dalam keterangan pers di Mapolres, Selasa (16/6), menegaskan bahwa kasus ini termasuk kejahatan luar biasa terhadap anak.

“Tersangka menggunakan kedekatan sebagai guru untuk membangun kepercayaan. Setelah itu, ia menawarkan bantuan kuota internet dan uang jajan agar anak-anak bersedia datang ke rumahnya untuk ‘belajar tambahan’,”
ujarnya. Modus ini dipilih karena mayoritas korban berasal dari keluarga prasejahtera yang kesulitan membeli paket data untuk pembelajaran jarak jauh.

Kronologi dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyidikan, AK telah menjalankan aksinya sejak empat bulan terakhir. Ia memilih sasaran anak-anak berusia 10 hingga 14 tahun yang tinggal di sekitar tempat tinggalnya dan menjadi murid lesnya. Tersangka menggunakan ponsel pintar untuk mengirim pesan kepada para korban, mengiming-imingi pulsa data sebesar 10 hingga 20 gigabyte serta uang sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 per pertemuan. Setelah korban tiba di rumahnya dengan alasan mengunduh materi pelajaran, AK kemudian melakukan tindakan asusila di dalam ruang kerjanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Hermanto, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan salah satu orang tua yang menemukan perubahan perilaku anaknya.

“Korban menunjukkan gejala trauma, seperti menolak pergi les dan sering murung. Orang tua lalu memeriksa ponsel anak dan menemukan percakapan mencurigakan,”
jelasnya. Polisi lantas melakukan patroli siber dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon seluler berisi percakapan eksplisit, kartu perdana yang digunakan untuk berkomunikasi, serta pakaian korban.

Jumlah Korban dan Proses Hukum

Hingga saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak telah memeriksa 29 anak yang diduga menjadi korban. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan didampingi psikolog forensik dan pekerja sosial dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tangerang.

“Semua korban adalah laki-laki. Sebagian besar masih berstatus pelajar SD dan SMP. Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor,”
kata Kepala Unit PPA, Ajun Komisaris Polisi Dewi Lestari.

AK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal berlapis karena korban berjumlah banyak, yaitu Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak.

Respons Lembaga dan Imbauan Pencegahan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas les privat informal.

“Ini adalah peringatan keras bagi kita semua. Guru les lepas seperti ini belum memiliki mekanisme pengawasan yang memadai, padahal mereka berinteraksi langsung dengan anak,”
tuturnya di Jakarta, Rabu (17/6).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar, mengimbau para orang tua untuk aktif memantau interaksi digital anak. Ia juga menekankan pentingnya edukasi sejak dini tentang bahaya kekerasan seksual.

“Anak perlu diajarkan mengenali situasi tidak aman dan berani bercerita tanpa takut disalahkan. Kasus ini membuktikan pelaku memanfaatkan kerentanan ekonomi dan ketidaktahuan anak,”
ujarnya.

Pemerintah Kota Tangerang telah mengaktifkan posko trauma healing di dua puskesmas terdekat. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia setempat dan tokoh pemuda berencana menggelar forum diskusi kampung untuk meningkatkan kewaspadaan warga. Polisi mengimbau masyarakat yang mencurigai kasus serupa agar segera melapor ke pusat layanan SAPA 129 atau langsung ke kepolisian setempat. Penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan jaringan pelaku lain.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User