Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau langsung proses penataan pedagang di Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Ikan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa, 1 September 2026. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menata ulang kawasan perdagangan yang telah berlangsung lebih dari lima dekade.
Sejarah Panjang Aktivitas Perdagangan di Kramat Jati
Dalam keterangannya di lokasi peninjauan, Pramono menegaskan bahwa pembenahan kawasan Kramat Jati bukanlah perkara yang mudah. Ia menjelaskan bahwa aktivitas perdagangan di wilayah tersebut telah berjalan sejak awal decade 1970-an, atau lebih dari 50 tahun lamanya.
"Pembenahan ini terus terang tidak gampang karena ini sudah berlangsung lebih dari 50 tahun, sejak awal tahun 70-an," kata Pramono Anung.
Penataan 614 Hingga 640 Pedagang di Beberapa Lokasi
Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat sekitar 614 hingga 640 pedagang yang tersebar di kawasan Kramat Jati. Untuk menampung mereka, pemerintah telah menyiapkan sejumlah lokasi yang memadai. Penempatan pedagang dilakukan secara terstruktur berdasarkan jenis dagangan.
Sebanyak 331 pedagang ditempatkan di Pasar Kramat Jati Sektor 7. Sementara itu, 193 pedagang ikan dialihkan ke Lokbin Kramat Jati. Untuk pedagang kue, sebanyak 45 orang dialokasikan ke Lokbin Cililitan. Sisanya, 45 pedagang lainnya ditempatkan di pasar yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya.
Gubernur Pramono menegaskan bahwa penataan kawasan pedagang Kramat Jati dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak menginginkan pendekatan yang sekadar menggusur pedagang tanpa memberikan alternatif tempat berjualan yang layak.
"Kalau selama ini pendekatannya adalah melakukan penggusuran, memindahkan digusur, saya meminta alternatif yang lebih humanis. Untuk itu harus ada tempat yang layak untuk mereka bisa berjualan," tegas Pramono Anung.
Retribusi Gratis Selama Enam Bulan
Sebagai bentuk dukungan terhadap pedagang yang dipindahkan, Pramono mengumumkan bahwa retribusi bagi pedagang di lokasi penataan akan dibebaskan selama enam bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pedagang dalam menyesuaikan diri dengan lokasi baru sekaligus meringankan beban operasional mereka pada masa transisi.
Dalam peninjauan tersebut, Pramono hadir bersama Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin, Koordinator Pedagang Subuh Kramat Jati Muhtarom, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan pedagang secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Comments (0)