Sep 16, 2026
Hukum

GP Ansor Desak Aparat Tindak Tegas Fenomena Sound Horeg Meresahkan

JAKARTA — Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor secara terbuka mendesak pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap

GP Ansor Desak Aparat Tindak Tegas Fenomena Sound Horeg Meresahkan

JAKARTA — Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor secara terbuka mendesak pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggaraan parade audio raksasa atau yang populer dikenal sebagai sound horeg. Fenomena audio berdaya tinggi yang kerap melanggar batasan desibel dinilai kian meresahkan masyarakat karena merusak fasilitas umum hingga mengganggu ketenteraman lingkungan.

Desakan ini muncul menyusul maraknya laporan warga di berbagai wilayah, khususnya di Jawa Timur dan Jawa Tengah, terkait getaran suara ekstrem yang memicu kerusakan fisik pada bangunan rumah warga, fasilitas ibadah, serta fasilitas kesehatan di sepanjang rute karnaval.

Kronologi Meningkatnya Polemik Sound Horeg

Tren penggunaan pengeras suara bertenaga ribuan watt mengalami eskalasi dalam beberapa bulan terakhir. Berikut rangkuman perkembangan situasi terkait polemik tersebut:

  1. Awal Kemunculan: Sound horeg awalnya berkembang sebagai ajang kreativitas dan hiburan rakyat dalam perayaan hari besar atau karnaval lokal di tingkat desa.
  2. Eskalasi Volume Ekstrem: Perlombaan gengsi antarpemilik sound system mendorong peningkatan daya output suara hingga puluhan ribu watt tanpa memperhatikan batas aman pendengaran.
  3. Kerusakan Properti dan Protes Publik: Sejumlah insiden viral memperlihatkan kaca rumah pecah, genting rontok, pembongkaran paksa pagar pembatas jalan, hingga jembatan desa yang sengaja dirusak agar truk sound berukuran besar bisa melintas.
  4. Tuntutan Penegakan Hukum: Berbagai elemen masyarakat sipil, tokoh agama, dan organisasi kepemudaan mulai menuntut standardisasi serta pelarangan izin keramaian bagi parade yang melanggar aturan.
"Kreativitas seni dan hiburan masyarakat harus tetap dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan ketertiban umum, keselamatan warga, dan merusak fasilitas publik. Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang nyata," tegas juru bicara GP Ansor dalam keterangan resminya.

Dampak Nyata yang Menjadi Sorotan

GP Ansor menyoroti sejumlah dampak destruktif akibat fenomena audio ekstrem yang tidak terkendali, antara lain:

  • Kerusakan Fisik Bangunan: Gelombang frekuensi rendah (bass) berdaya ekstrem terbukti meretakkan dinding, merontokkan plafon, dan memecahkan kaca jendela rumah warga.
  • Gangguan Kesehatan dan Pendengaran: Paparan suara di atas batas aman (lebih dari 85-90 dB) berisiko fatal bagi pendengaran balita, lansia, serta memicu komplikasi pada pasien penyakit jantung.
  • Potensi Konflik Sosial: Aksi pembongkaran pembatas jalan atau gapura desa demi memfasilitasi konvoi truk sound berulang kali memicu ketegangan antarwarga.

Rekomendasi Penertiban dan Regulasi Jelas

Untuk mengakhiri polemik yang berkepanjangan, GP Ansor meminta pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi tegas berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur batas maksimal tingkat kebisingan (desibel), zonasi pelaksanaan parade, serta sanksi pidana dan denda bagi pelanggar.

Selain itu, pihak kepolisian diharapkan lebih selektif dalam mengeluarkan surat izin keramaian. Aparat berwenang wajib membubarkan dan menyita peralatan sound system yang terbukti melanggar ketentuan teknis dan membahayakan keselamatan publik demi menjaga stabilitas dan ketenteraman masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User