DENPASAR, Apaberita.com — Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk segera merumuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 dengan mengacu pada standar riil Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Langkah ini dinilai mendesak guna mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok serta mengejar ketertinggalan upah pekerja di Pulau Dewata dibandingkan daerah lainnya di Indonesia.
Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menegaskan bahwa regulasi pengupahan saat ini tidak boleh hanya bertumpu pada formula kaku pemerintah pusat. Menurutnya, kalkulasi KHL tahun 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sudah tidak lagi mencukupi biaya hidup riil buruh di lapangan.
“Artinya itu memang menjadi biaya hidup pekerja Bali. Itu di tahun 2025 ya, dan kita sekarang kan sudah 2026. Setidaknya pasti ada kenaikan. Persoalannya adalah Gubernur berani enggak mengambil diskresi kewenangan? Karena kan yang menetapkan UMP itu Gubernur,” tegas Budi Darsana.
Kronologi dan Urgensi Peninjauan Upah Pekerja Bali
Kesenjangan antara laju inflasi dan pendapatan pekerja di Bali mendorong serikat buruh menyusun langkah advokasi kebijakan pengupahan melalui sejumlah tahapan:
- Evaluasi Indikator Ekonomi 2025: Hasil survei KHL oleh BPS tahun 2025 dijadikan basis acuan awal pengeluaran minimum pekerja, yang tercatat mengalami kenaikan bertahap.
- Perubahan Biaya Hidup 2026: Memasuki semester akhir 2026, tekanan harga kebutuhan bahan pokok, transportasi, serta sewa tempat tinggal di Bali kian membebani daya beli buruh lokal.
- Desakan Formulasi UMP 2027: Menjelang penetapan upah akhir tahun, FSPM secara resmi meminta pimpinan daerah menggunakan hak diskresi untuk menetapkan UMP 2027 di atas rata-rata formula nasional.
Tuntutan Penerapan Upah Minimum Sektoral Pariwisata
Selain penyesuaian UMP umum, FSPM menyoroti pentingnya pemberlakuan kembali Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), khususnya bagi sektor pariwisata dan perhotelan. Sebagai tulang punggung ekonomi Bali, industri perhotelan dinilai memiliki kapasitas finansial yang memadai untuk memberikan upah lebih layak.
- Target Akomodasi: Regulasi UMSP didorong untuk menyasar hotel bintang tiga hingga bintang lima.
- Keadilan Distribusi Ekonomi: Pendapatan dari lonjakan okupansi wisatawan semestinya berbanding lurus dengan kesejahteraan staf dan tenaga operasional.
- Standardisasi Upah Industri: Menghindari perang tarif tenaga kerja antarpelaku usaha akomodasi pariwisata.
Ancaman Eksodus Tenaga Kerja dan Kelestarian Budaya
Budi Darsana mengingatkan bahwa pekerja di Bali memiliki peran ganda yang tidak terpisahkan dari struktur sosial. Selain menjadi penggerak ekonomi, mereka merupakan pelaku utama dalam menjaga tradisi, adat, dan upacara keagamaan. Beban pengeluaran sosial-keagamaan tersebut membuat biaya hidup di Bali memiliki keunikan tersendiri.
Jika upah lokal terus berada di level rendah, ancaman eksodus tenaga kerja terampil ke luar daerah maupun luar negeri menjadi tidak terhindarkan. Hal ini dikhawatirkan dapat mengikis keberlangsungan adat dan budaya Bali di masa depan akibat generasi muda memilih bekerja di tempat lain demi kesejahteraan finansial.
Comments (0)