Fraksi DPR Aceh Desak Evaluasi Izin Perkebunan dan Tambang
Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Aceh menyatakan keprihatinan mendalam atas laju deforestasi yang kian masif di wilayah tersebut, menyusul terungkapnya praktik penggundulan hut...
Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Aceh menyatakan keprihatinan mendalam atas laju deforestasi yang kian masif di wilayah tersebut, menyusul terungkapnya praktik penggundulan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Lamno, Kabupaten Aceh Jaya, pada Minggu, 18 Januari 2026. Dalam Rapat Koordinasi khusus yang digelar di Banda Aceh, Senin (20/1/2026), para anggota dewan menindaklanjuti temuan Jaringan Advokasi Tambang mengenai dampak pemberian izin industri ekstraktif terhadap tutupan hutan yang telah dikategorikan kritis sejak 15 tahun terakhir. Keputusan rapat tersebut ditetapkan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan agenda utama menegaskan kembali kewenangan daerah dalam pengawasan perizinan sektor hutan dan perkebunan.
DPRD Aceh Gelar Rapat Koordinasi Khusus
Dalam rapat yang berlangsung tertutup di Gedung DPRD Provinsi Aceh, sejumlah fraksi menyuarakan perlunya audit menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pemanfaatan hutan yang dikeluarkan oleh instansi terkait dalam kurun waktu dekade terakhir. Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Aceh yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup menyatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan pembentukan pansus untuk mengkaji ulang legalitas perizinan di kawasan prioritas hutan. Beliau menegaskan bahwa data terkini menunjukkan lebih dari 25 persen tutupan hutan primer di Provinsi Aceh telah mengalami perubahan fungsi sejak tahun 2011, angka yang jauh melampaui batas ambang kelestarian ekosistem berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Kami menindaklanjuti lapangan yang menunjukkan adanya asap tebal akibat pembakaran lahan di Lamno. Kejadian pada 18 Januari 2026 tersebut bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola deforestasi sistemik yang berakar pada celah perizinan. DPRD Aceh berkomitmen untuk menegaskan kembali aturan yang telah disahkan agar tidak ada lagi lahan hutan yang beralih fungsi secara ugal-ugalan," ujar Ketua Komisi III DPRD Aceh dalam keterangan resmi usai rapat.
Selain membahas insiden di Lamno, rapat koordinasi tersebut juga membahas temuan Jaringan Advokasi Tambang yang menyebutkan bahwa pemberian izin industri ekstraktif menjadi pemicu utama kerusakan hutan di Aceh. Para peserta rapat menyepakati untuk mengundang pihak Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Aceh, serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam agenda Pleno selanjutnya yang direncanakan digelar pada akhir Januari 2026. Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi menyetujui untuk mengajukan surat resmi kepada Gubernur Aceh agar segera membentuk tim terpadu penegakan hukum lingkungan.
Tuntutan Evaluasi Izin dan Penegakan Hukum
Beberapa fraksi di DPRD Aceh secara terpisah menyatakan posisi politiknya mengenai urgensi evaluasi izin perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Fraksi Partai Aceh menegaskan bahwa kebijakan perizinan harus segera ditinjau ulang dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan yang semakin menipis. Sementara itu, fraksi Partai NasDem menyatakan dukungannya terhadap pembentukan pansus perizinan hutan, asalkan prosesnya tetap mengacu pada UU yang berlaku dan tidak melanggar kewenangan pusat. Dalam pernyataan bersama yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, para anggota menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil rapat koordinasi ke tingkat legislatif daerah maupun dalam pertemuan dengan Komisi IV DPR RI.
"Kami dari berbagai fraksi sepakat bahwa deforestasi di Aceh telah mencapai level kritis. Keputusan untuk mengevaluasi izin industri ekstraktif ini bukan serangan terhadap investasi, melainkan upaya menyelamatkan sumber daya alam dari kerusakan ireversibel. Dalam rapat Pleno mendatang, kami akan menyampaikan rekomendasi tegas kepada eksekutif agar menghentikan sementara penerbitan izin baru di kawasan konservasi," tegas Sekretaris DPRD Aceh usai membaca pernyataan sikap politik para fraksi.
Di sisi lain, Jaringan Advokasi Tambang menyambut positif langkah DPRD Aceh tersebut, namun menuntut adanya transparansi dalam proses audit perizinan. Menurut organisasi advokasi tersebut, peta tutupan hutan Aceh yang semakin menyusut memerlukan intervensi hukum yang tegas, bukan sekadar diskusi di meja rapat. Mereka menyatakan bahwa kebakaran lahan di Lamno pada 18 Januari 2026 merupakan bukti konkret bahwa mekanisme pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas perkebunan masih lemah. JATAM menambahkan bahwa sejak 15 tahun silam, laju deforestasi di Aceh terus meningkat seiring dengan maraknya izin usaha pemanfaatan hutan yang tidak disertai pemantauan ketat.
Langkah Konkret dan Jadwal Pleno
Berdasarkan notula Rapat Koordinasi yang telah ditandatangani, DPRD Aceh menetapkan tiga langkah konkret yang akan dilaksanakan sepanjang kuartal pertama tahun 2026. Pertama, pengusulan pembentukan Panitia Khusus Evaluasi Perizinan Hutan dan Lingkungan yang beranggotakan perwakilan dari setiap fraksi. Kedua, penyelenggaraan rapat dengar pendapat dengan melibatkan masyarakat adat, akademisi, serta lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang konservasi. Ketiga, pengiriman tim inspeksi lapangan ke lokasi penggundulan hutan di Lamno dan kawasan rentan lainnya untuk mengidentifikasi pemegang izin serta status kepatuhan hukumnya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh yang dihubungi terpisah menyatakan bahwa pihaknya tunduk pada keputusan legislatif dan siap memberikan data teknis mengenai tutupan hutan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyusun peta indikatif perubahan penggunaan lahan periode 2011 hingga 2026 yang akan disampaikan dalam Pleno bersama DPRD. Data tersebut, menurutnya, akan menjadi dasar analisis fraksi-fraksi dalam menyusun rekomendasi kebijakan perizinan ke depan.
"Kami menghormati proses checks and balances yang dilakukan DPRD Aceh. Pemerintah daerah telah menindaklanjuti temuan di Lapangan Lamno dengan menerbitkan surat peringatan keras kepada pengelola perkebunan terkait. Seluruh dokumen perizinan akan kami serahkan dalam Pleno agar proses evaluasi berjalan transparan dan berdasarkan UU," jelas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh.
Dengan adanya komitmen dari legislatif dan eksekutif daerah,
Comments (0)