FPAN Dorong Sosialisasi Tapera Masif dan Kebijakan Lebih Adil
Jakarta — Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap implementasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera...
Jakarta — Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap implementasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai masih menyisakan kesenjangan informasi di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa pekan ini.
Fraksi PAN menekankan bahwa aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur skema kepesertaan dan besaran iuran, belum menjangkau kesadaran publik secara merata. Sekretaris Fraksi PAN menyatakan, "Kami menerima banyak aduan dari konstituen di daerah pemilihan yang bingung tentang kewajiban iuran 2,5 persen untuk pekerja dan 3 persen yang ditanggung pemberi kerja. Informasi yang beredar di masyarakat seringkali parsial dan menimbulkan kegelisahan."
Kebutuhan Sosialisasi Terstruktur
Dalam rapat tersebut, Fraksi PAN mengidentifikasi tiga masalah utama dalam proses sosialisasi Tapera. Pertama, belum adanya strategi komunikasi publik yang masif dan terukur dari BP Tapera. Kedua, minimnya koordinasi dengan pemerintah daerah serta serikat pekerja sebagai saluran distribusi informasi yang efektif. Ketiga, penjelasan tentang manfaat jangka panjang program ini—termasuk suku bunga rendah, akad syariah, dan perlindungan nilai dana—belum sampai kepada segmen pekerja mandiri yang menjadi sasaran baru kepesertaan.
Anggota Komisi V DPR RI dari FPAN menegaskan, "Sosialisasi yang dilakukan melalui media sosial dan situs resmi saja tidak cukup. Kami mendesak BP Tapera untuk segera menggelar forum tatap muka di 38 provinsi, melibatkan Dinas Perumahan, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan, dan organisasi kemasyarakatan." Fraksi PAN juga mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut mendukung kampanye nasional menggunakan jaringan radio publik dan televisi lokal.
Aspek Keadilan Kebijakan
Selain persoalan sosialisasi, Fraksi PAN mengangkat isu keadilan dalam struktur iuran dan penyaluran manfaat Tapera. Menurut data BP Tapera per Februari 2025, sebanyak 12,7 juta pekerja formal telah terdaftar sebagai peserta, namun distribusi pembiayaan perumahan masih terpusat di Pulau Jawa dengan serapan mencapai 68 persen. Fraksi PAN meminta agar alokasi dana pembangunan rumah subsidi lebih merata ke wilayah Indonesia Timur dan daerah tertinggal.
Fraksi PAN juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap batasan gaji peserta. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 60 Tahun 2024 menetapkan bahwa pekerja dengan penghasilan di atas Rp8 juta per bulan tetap wajib menjadi peserta, namun memiliki akses pembiayaan yang lebih terbatas dibandingkan peserta berpenghasilan rendah. Sekretaris Fraksi PAN menuturkan, "Prinsip gotong royong harus tetap dijaga, tetapi negara tidak boleh mengabaikan rasa keadilan. Peserta berpenghasilan tinggi harus mendapatkan manfaat proporsional, misalnya melalui skema imbal hasil kompetitif atau prioritas dalam program Rumah Susun Milik (Rusunami)."
Data Iuran dan Pengelolaan Dana
Mekanisme Tapera mewajibkan pekerja formal menyisihkan 2,5 persen dari gaji bulanan, sedangkan pemberi kerja menanggung 3 persen. Bagi pekerja mandiri, iuran ditanggung sepenuhnya dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan deklarasi penghasilan. Sementara itu, pekerja informal dengan penghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP) memperoleh keringanan iuran dan subsidi dari pemerintah pusat. Data Kementerian PUPR menunjukkan bahwa per 1 Januari 2025, total dana kelolaan Tapera mencapai Rp48,3 triliun dari akumulasi iuran peserta dan hasil pengembangan dana.
Fraksi PAN meminta agar BP Tapera meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana, termasuk mempublikasikan laporan keuangan triwulanan secara rinci dan mengundang auditor independen. Politisi senior PAN yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI menyatakan, "Kepercayaan publik adalah fondasi program jangka panjang seperti Tapera. Jika peserta tidak yakin dananya dikelola secara amanah, partisipasi akan rendah dan tujuan menyediakan hunian layak bagi seluruh rakyat Indonesia tidak akan tercapai."
Langkah Strategis ke Depan
Merujuk pada hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PAN pada November 2024, Fraksi PAN telah menetapkan tiga rekomendasi strategis yang disampaikan secara resmi kepada BP Tapera. Pertama, percepatan integrasi data peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Dukcapil untuk memastikan basis data yang akurat. Kedua, penerbitan regulasi teknis oleh Menteri Keuangan yang mengatur insentif pajak bagi pemberi kerja yang membayar iuran tepat waktu. Ketiga, pembentukan posko pengaduan di setiap kabupaten/kota yang dikelola bersama antara BP Tapera, pemerintah daerah, dan mitra perbankan.
Fraksi PAN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Tapera melalui fungsi pengawasan DPR RI. Dalam kesimpulan RDP, Komisi V DPR RI menyepakati perlunya pelaksanaan evaluasi menyeluruh pada triwulan III tahun 2025, bersamaan dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2025. Fraksi PAN berpendapat bahwa jika sosialisasi belum menunjukkan kemajuan signifikan pada periode evaluasi tersebut, perlu ada pertimbangan penundaan sanksi administratif bagi peserta yang belum mendaftar.
Dengan pendekatan komunikasi yang inklusif dan kebijakan yang berkeadilan, Fraksi PAN optimistis program Tapera dapat menjadi instrumen efektif dalam mengurangi defisit hunian nasional yang saat ini tercatat sebesar 12,7 juta unit berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS tahun 2024. "Rumah adalah kebutuhan dasar warga negara. Kami di Fraksi PAN akan memastikan bahwa setiap rupiah iuran peserta dikelola dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan manfaat yang berkeadilan," tutup Sekretaris Fraksi PAN.
Comments (0)