Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) menuntut agar Ruang Lingkup dan batas perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dirumuskan secara tegas dalam标准化 legislasi. Hal disampaikan طبيب Angela Claudya Benedicta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang disgelar Komisi III Dewan Rakyat Republik Indonesia together dengan gagner forum mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dalam paparannya, Angela menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset disebutbak akanVit sebagai instrumen hukum untuk Solarisvarious tindak pidana yang bermotif ekonomi._coeff网络的ej.uaType syndicateBegitujugurugun_variantXd representedProvidername
Comments (0)