Febrie Adriansyah Resmi Ditahan KPK di Rutan Gedung Merah Putih

Jakarta, Apaberita — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jumat (24/07/202...

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan KPK di Rutan Gedung Merah Putih

Jakarta, Apaberita — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jumat (24/07/2026). Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kejaksaan Agung periode 2023–2025.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan penahanan tersebut. "Benar, yang bersangkutan (Febrie Adriansyah) telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Apaberita di Jakarta, Jumat malam.

Febrie tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada pukul 14.30 WIB dengan pengawalan ketat. Ia langsung dibawa ke mobil tahanan untuk selanjutnya diantar menuju Rutan KPK. Proses penahanan berlangsung tertutup dan dijaga ketat oleh personel bersenjata lengkap.

Kronologi Penetapan Tersangka

Penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan pada Kamis (23/07/2026) malam, setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif selama 12 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup berupa aliran dana sebesar Rp 87,5 miliar ke sejumlah rekening milik Febrie dan keluarganya.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang sah, penyidik menaikkan status saudara FA dari saksi menjadi tersangka," tegas Ali Fikri. "Kami menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait proyek rehabilitasi gedung kantor Kejaksaan Negeri di 14 provinsi."

"Yang bersangkutan diduga menerima fee sebesar 5 hingga 7 persen dari total nilai kontrak yang mencapai Rp 1,2 triliun," ujar Ali Fikri.

Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Peran Febrie dalam Skandal Pengadaan

Dalam konstruksi perkara, Febrie diduga berperan aktif dalam menentukan pemenang lelang proyek pengadaan sistem informasi penanganan perkara (SPPT) dan renovasi gedung. Ia diduga bekerja sama dengan sejumlah kontraktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Data yang dihimpun Apaberita, setidaknya terdapat 23 paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan milik tersangka lain, PT Karya Bangun Sejahtera. Nilai mark-up harga diperkirakan mencapai 30 persen dari harga pasar wajar.

Kuasa hukum Febrie, Andi Syafrani, menyatakan akan mengajukan praperadilan. "Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami menilai penetapan tersangka ini prematur. Klien kami tidak pernah menerima dana tersebut," ujar Andi di lokasi yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Ali Fikri menegaskan bahwa KPK memiliki bukti kuat. "Kami tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung dua alat bukti yang cukup. Silakan gunakan hak hukumnya, kami siap menghadapi."

Dampak Politik dan Kelembagaan

Penahanan Febrie menjadi pukulan telak bagi institusi Kejaksaan Agung, mengingat ia pernah menjabat sebagai Jampidsus yang membawahi penanganan perkara korupsi besar. Sebelumnya, Febrie dikenal sebagai sosok yang vokal dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Chudry Sitompul, menilai kasus ini menunjukkan tidak ada kekebalan hukum. "Ini momentum penting bagi KPK untuk membuktikan independensinya. Penahanan pejabat setingkat Jampidsus adalah sinyal kuat bahwa pemberantasan korupsi berjalan tanpa pandang bulu," ujarnya kepada Apaberita.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Juru Bicara Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk kooperatif dan tidak akan melindungi oknum yang terlibat," kata Ketut.

Rapat Koordinasi antara pimpinan KPK dan Kejaksaan Agung dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/07/2026) untuk membahas kelanjutan penyidikan dan potensi tersangka baru. Fraksi-fraksi di DPR juga menyatakan akan membentuk panitia kerja untuk mengawal proses hukum ini.

Febrie Adriansyah merupakan jaksa karir yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum diangkat menjadi Jampidsus pada tahun 2023. Ia juga dikenal sebagai koordinator Satgas Khusus yang menangani kasus korupsi PT Timah dan kasus ekspor bijih nikel.

Dengan penahanan ini, total tersangka dalam kasus korupsi pengadaan di Kejaksaan Agung menjadi 11 orang. Sebelumnya, KPK telah menahan dua pejabat eselon II dan tiga kontraktor swasta. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung.

Proses penahanan Febrie menjadi sorotan publik karena bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66. Sejumlah kalangan menilai momentum ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di tubuh lembaga penegak hukum itu sendiri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User