Febrie Adriansyah Resmi Ditahan KPK di Rutan Gedung Kejagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (24/07/2026) sore. Penahanan dilakukan setelah ia menjalan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (24/07/2026) sore. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama hampir delapan jam di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Febrie langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berlokasi di kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.
Langkah ini menandai babak baru penegakan hukum yang menyeret nama besar di institusi Adhyaksa. Penahanan terhadap Febrie merupakan wujud komitmen KPK untuk menuntaskan dugaan korupsi dalam penanganan perkara strategis yang melibatkan oknum jaksa senior. "Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Dakwaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/45/DIK.00/01/06/2026 tanggal 15 Juni 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup.
Berdasarkan konstruksi perkara, Febrie diduga menerima sejumlah uang senilai total Rp45,7 miliar dari beberapa pihak yang tengah berurusan dengan Jampidsus periode 2023–2025. Uang tersebut diduga diberikan agar Febrie mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus besar, termasuk kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah dan perkara dugaan korupsi bantuan sosial di lima provinsi. "Tersangka juga menerima gratifikasi berupa satu unit apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan dan dua kendaraan jenis sport utility vehicle," tambah Tessa.
KPK telah memeriksa 76 orang saksi, termasuk 12 jaksa aktif, enam pengusaha, dan empat mantan staf khusus Jampidsus. Penyidik juga telah menyita dokumen aliran dana, rekaman komunikasi, serta barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan keterlibatan Febrie.
Kronologi Penahanan dan Perlawanan Hukum
Penahanan berlangsung dramatis. Sejak pukul 09.00, Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan ketiga sebagai tersangka. Ia datang dengan pengacara pribadinya, Hotman Paris Hutapea, yang sejak awal menyatakan kliennya akan kooperatif. Namun, setelah pemeriksaan berakhir sekitar pukul 17.15, penyidik memutuskan penahanan langsung.
Sempat terjadi ketegangan di lobi Gedung Merah Putih saat tim kuasa hukum meminta penangguhan penahanan. Hotman Paris menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan. "Kami menghormati proses hukum, tetapi kami melihat ada kekeliruan dalam penetapan status tersangka dan penahanan ini. Klien kami hanya menjalankan tugas sebagai Jampidsus sesuai prosedur," tegas Hotman. Namun, KPK bergeming dan tetap membawa Febrie ke mobil tahanan.
Mobil tahanan KPK yang dikawal dua kendaraan taktis bergerak dari Kuningan menuju kompleks Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru. Rombongan tiba sekitar pukul 18.30 dan proses administrasi penahanan langsung dilakukan di Rutan KPK cabang Kejagung. Rutan ini memang kerap digunakan KPK untuk menahan tersangka berlatar belakang profesi hukum.
Respon Kejaksaan Agung dan Imbas Internal
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan institusinya menghormati proses hukum yang berjalan. "Kejaksaan Agung mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun kami tidak akan menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Di internal Korps Adhyaksa, penahanan ini menimbulkan gelombang koreksi. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin langsung mengumpulkan seluruh pejabat eselon I pada Senin pagi pekan depan untuk rapat koordinasi khusus. Sumber di lingkungan Kejagung mengungkapkan, rapat itu akan membahas pembenahan sistem pengawasan internal di lingkungan Jampidsus. "Ini pukulan telak bagi institusi. Kami harus memastikan tidak ada lagi abuse of power di tubuh Kejaksaan," ujar seorang jaksa senior yang enggan disebutkan namanya.
Febrie Adriansyah sendiri merupakan figur sentral di Jampidsus selama lebih dari dua tahun. Sebelum menjabat Jampidsus, ia malang melintang di berbagai posisi strategis, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Direktur Penuntutan Jampidsus. Ia dikenal sebagai jaksa dengan rekam jejak penanganan perkara besar seperti kasus Jiwasraya dan Asabri, sehingga penahanannya mengejutkan banyak pihak.
Penahanan ini sekaligus menjadi sinyal KPK untuk terus membongkar dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan perkara. Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan detail tentang kemungkinan tersangka lain dalam kasus yang sama.
Masa penahanan pertama Febrie akan berakhir pada 12 Agustus 2026. Sementara itu, publik menanti babak selanjutnya dari proses hukum yang berpotensi membuka borok institusi penegak hukum paling elite di negeri ini.
Comments (0)