Febrie Adriansyah Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Tata Niaga Timah

JAKARTA — Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Senin, 2 Desember 2024, seusai menetapkannya sebagai tersangka perkara dugaan tinda...

Febrie Adriansyah Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Tata Niaga Timah

JAKARTA — Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Senin, 2 Desember 2024, seusai menetapkannya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Usai pemeriksaan, Febrie Adriansyah tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat petugas. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejaksaan Agung dengan kedua tangan terborgol. Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, ia langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman gedung.

Penahanan 20 Hari Pertama di Rutan Salemba

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penahanan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan penyidik berdasarkan pertimbangan objektif untuk kepentingan kelancaran penyidikan. Ia menyatakan, yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Tersangka kami tahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Harli menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta dokumen yang telah disita dalam penanganan perkara dimaksud.

Dugaan Peran dalam Pusaran Tata Niaga Timah

Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022. Dalam rentang waktu tersebut, Febrie diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, sebelum kemudian menduduki posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung.

Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan dan perdagangan timah di wilayah tersebut. Berdasarkan perhitungan ahli yang dilibatkan dalam penyidikan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai angka Rp300 triliun, menjadikannya salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian terbesar yang pernah ditangani korps adhyaksa.

Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka lain, baik dari unsur swasta maupun pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tata niaga timah ilegal. Penetapan Febrie sebagai tersangka disebut merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi yang telah lebih dahulu diproses.

Kejaksaan Agung Tegaskan Tanpa Tebang Pilih

Penahanan terhadap mantan pejabat tinggi di internal Kejaksaan Agung ini menjadi perhatian publik. Harli Siregar menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak yang pernah berdinas di institusi Kejaksaan.

"Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang diduga terlibat dan didukung alat bukti yang cukup akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Harli.

Ia juga menyatakan bahwa penyidik akan terus menindaklanjuti pengembangan perkara, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut serta. Menurutnya, seluruh proses dilaksanakan berdasarkan hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Penyidik dijadwalkan kembali memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tahanan untuk pendalaman materi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap penuntutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User