Febrie Adriansyah Buka Suara soal Pembuntutan oleh Oknum Densus 88
JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara mengenai peristiwa pembuntutan terhadap dirinya oleh sejumlah oknum anggota Kep...
JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara mengenai peristiwa pembuntutan terhadap dirinya oleh sejumlah oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengusutan perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Korps Adhyaksa.
Febrie menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi upaya pengintaian sepihak tersebut. Ia menyatakan, tindakan sejumlah oknum anggota Polri itu tidak akan mengendurkan langkah Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti penanganan perkara korupsi yang menjadi kewenangannya berdasarkan undang-undang.
"Saya sudah terbiasa menghadapi situasi seperti ini. Tugas penegakan hukum harus tetap berjalan, tidak boleh surut hanya karena ada pihak-pihak yang melakukan pengintaian terhadap kami," ujar Febrie dalam keterangannya di Jakarta.
Kronologi Pembuntutan
Febrie menjelaskan, pembuntutan terhadap dirinya terjadi saat ia tengah melakukan aktivitas kedinasan. Ia menyadari adanya sejumlah orang yang mengikuti pergerakannya secara terus-menerus. Setelah dilakukan pengamatan lebih lanjut, diketahui bahwa mereka yang membuntuti merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Menurut Febrie, ia sempat menghentikan kendaraannya dan menghampiri langsung para anggota yang mengikutinya tersebut. Dalam pertemuan itu, para anggota mengakui identitas mereka sebagai personel Densus 88.
"Saya berhenti dan saya tanya langsung. Mereka mengaku dari Densus. Saya sampaikan, kalau memang ada keperluan resmi, silakan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan cara membuntuti seperti itu," tuturnya.
Ia menambahkan, tindakan pengintaian tanpa dasar hukum yang jelas terhadap aparat penegak hukum lain merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, setiap lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai koridor hukum dan saling menghormati kewenangan masing-masing.
Dugaan Keterkaitan dengan Penanganan Perkara
Febrie menduga pembuntutan tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara tindak pidana khusus yang tengah diusut Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ia menyatakan, upaya pemberantasan korupsi kerap menghadapi berbagai bentuk hambatan, termasuk intimidasi terhadap aparat yang menanganinya.
"Kami menduga ini ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami tangani. Tetapi sekali lagi, hal seperti ini tidak akan membuat kami mundur. Kejaksaan tetap bekerja berdasarkan undang-undang," tegasnya.
Kendati demikian, Febrie tidak merinci perkara apa yang diduga memicu tindakan para oknum anggota Polri tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Agung tetap fokus menuntaskan setiap perkara yang telah ditetapkan untuk diselidiki maupun disidik.
Respons Kejaksaan Agung
Secara kelembagaan, Kejaksaan Agung menyatakan tetap menjaga hubungan baik dengan Polri sebagai sesama lembaga penegak hukum. Febrie menilai, tindakan pembuntutan itu merupakan ulah oknum dan tidak mencerminkan sikap resmi institusi Kepolisian.
Ia juga menyampaikan bahwa pimpinan Kejaksaan Agung telah mengetahui peristiwa tersebut. Menurutnya, persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak mengganggu sinergi antarlembaga penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana, baik korupsi maupun terorisme.
"Ini persoalan oknum, bukan institusi. Hubungan Kejaksaan dan Kepolisian tetap berjalan baik. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang karena setiap lembaga memiliki tugas dan kewenangan yang diatur undang-undang," ucapnya.
Febrie menegaskan kembali komitmen Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi. Ia menyatakan, jajaran Pidana Khusus tidak akan terpengaruh oleh segala bentuk tekanan dan akan terus menindaklanjuti setiap perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Peristiwa pembuntutan terhadap pejabat penegak hukum ini menambah daftar dinamika hubungan antarlembaga penegak hukum di Tanah Air. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian mengenai dugaan keterlibatan anggota Densus 88 Antiteror dalam pengintaian terhadap Jampidsus tersebut.
Comments (0)