JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya angkat bicara mengenai peristiwa pengintaian yang dilakukan sejumlah oknum anggota Polri terhadap aktivitas tim penyidiknya dalam pengusutan perkara korupsi. Pernyataan itu disampaikan Febrie dalam keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa hari setelah insiden tersebut menjadi sorotan luas publik dan kalangan pengamat hukum.
Dalam keterangannya, Febrie menegaskan bahwa peristiwa pengintaian tidak akan menghentikan proses penyidikan yang tengah berjalan. Ia memastikan seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan, penggeledahan, dan pengumpulan alat bukti tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun, dan setiap aparat yang bertugas wajib menghormati independensi proses penyidikan.
Pernyataan Resmi Jampidsus
Febrie mengungkapkan bahwa peristiwa pengintaian terjadi ketika tim penyidik Jampidsus tengah menjalankan tugas di lapangan, termasuk saat melaksanakan penggeledahan dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi. Keberadaan sejumlah personel yang membuntuti kendaraan tim penyidik, menurut dia, dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan dan koordinasi terlebih dahulu kepada institusinya.
"Kami tetap bekerja secara profesional. Peristiwa ini tidak mengubah arah penanganan perkara, dan seluruh proses kami pastikan berjalan berdasarkan hukum yang berlaku," ujar Febrie kepada wartawan.
Jampidsus juga menegaskan bahwa timnya tidak pernah meminta pengawalan ataupun pengamanan tambahan dari pihak kepolisian. Apabila tujuan pengintaian itu adalah upaya pengamanan, lanjut Febrie, semestinya dilaksanakan melalui jalur koordinasi resmi antarinstitusi, bukan dengan cara membuntuti secara diam-diam tanpa pemberitahuan.
Kronologi dan Respons Kejaksaan Agung
Peristiwa ini bermula ketika sejumlah personel Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terpantau membuntuti kendaraan tim penyidik Jampidsus yang hendak melaksanakan kegiatan penggeledahan di sebuah lokasi di wilayah Jakarta. Kabar tersebut cepat menyebar dan mendorong Komisi III DPR RI untuk meminta klarifikasi resmi dari kedua lembaga penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung membenarkan adanya laporan pengintaian tersebut dan menyatakan bahwa institusinya telah menindaklanjuti peristiwa itu dengan membangun komunikasi langsung dengan pimpinan Polri. Rapat Koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Mabes Polri disebut menjadi langkah untuk meredam ketegangan serta menjaga sinergi dalam penanganan perkara.
Febrie menyatakan bahwa ia telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Jaksa Agung. Seluruh alat bukti dan dokumen perkara yang disita, menurut dia, telah diamankan secara sah dan akan diuji dalam persidangan melalui mekanisme yang transparan.
Koordinasi Antarinstitusi Jadi Kunci
Dari pihak Polri, Mabes Polri kemudian menyampaikan keterangan bahwa kehadiran personel Densus 88 di sekitar lokasi tugas tim Jampidsus merupakan bagian dari upaya pengamanan atas adanya informasi potensi gangguan keamanan terhadap aparat penegak hukum. Keterangan tersebut mendapat tanggapan dari Febrie yang menyatakan bahwa pengamanan aparat memang penting, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti tata cara yang disepakati bersama.
"Koordinasi antarinstitusi adalah kunci. Jika terdapat informasi yang patut diwaspadai, sampaikan melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," demikian penegasan Febrie.
Peristiwa ini menjadi ujian bagi hubungan kerja Kejaksaan Agung dan Polri yang selama ini bersinergi dalam pemberantasan korupsi. Sejumlah pengamat hukum menilai insiden semacam ini seharusnya tidak terjadi di tengah upaya pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan. Sinergi antarinstitusi, menurut mereka, merupakan prasyarat utama agar penanganan perkara korupsi dapat berjalan efektif dan akuntabel.
Ke depan, Jampidsus memastikan penyidikan perkara yang tengah berjalan akan dilanjutkan sesuai rencana. Febrie mengimbau seluruh jajarannya tetap fokus pada tugas pokok dan tidak terpengaruh oleh dinamika di lapangan. Perkembangan perkara, tambahnya, akan diumumkan secara berkala kepada publik melalui mekanisme yang terbuka.
Sementara itu, sejumlah fraksi di DPR mendorong agar kedua institusi menyelesaikan persoalan ini secara internal dan segera memulihkan koordinasi penanganan perkara korupsi. Hal itu dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak tergerus oleh peristiwa yang tidak perlu terjadi.
Comments (0)