Empat Tong Terpilah Ditempatkan di Permukiman Jaksel
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menempatkan empat unit tong sampah terpilih berwarna berbeda di lingkungan permukiman Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan ...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menempatkan empat unit tong sampah terpilih berwarna berbeda di lingkungan permukiman Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Terpilah di Sumber, yang bertujuan meningkatkan partisipasi warga dalam memilah sampah rumah tangga sejak dari sumbernya.
Lokasi dan Mekanisme Penempatan
Penempatan tong sampah tersebut dimulai pada Senin, 17 April 2025, di empat titik permukiman padat penduduk di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pengelolaan Sampah di Balai Kota, menegaskan bahwa setiap tong memiliki fungsi spesifik: tong hijau untuk sampah organik, tong kuning untuk sampah anorganik, tong biru untuk sampah kertas, dan tong merah untuk sampah berbahaya (B3).
Dasar Hukum dan Target
Program ini disahkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1.1/2048/Tahun 2024 tentang Penetapan Kelurahan Percontohan Pemilahan Sampah. Dalam Buku Saku Panduan Pemilahan Sampah DLH DKI, disebutkan bahwa target pengurangan sampah di tingkat permukiman mencapai 30 persen pada akhir tahun 2025. Menurut data DLH DKI Jakarta, total sampah yang masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada 2024 mencapai 7.500 ton per hari, dan 65 persen di antaranya berasal dari rumah tangga.
"Penempatan empat tong terpilah ini adalah langkah konkret menindaklanjuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Tingkat Kota pada 10 Maret 2025. Kami ingin warga lebih mudah memilah dari rumah, sehingga volume sampah yang masuk ke TPA bisa berkurang signifikan," ujar Asep Kuswanto dalam keterangan pers di Kelurahan Tebet Barat, Selasa (18/4).
Edukasi dan Pendampingan
DLH DKI Jakarta juga menggandeng Fraksi Partai Hijau DPRD DKI Jakarta untuk menyediakan petugas pendamping pemilahan di setiap kelurahan. Dalam keterangannya kepada media, Ketua Fraksi Partai Hijau DPRD DKI Jakarta, Maya Indriani, menyatakan bahwa Fraksinya mendukung penuh program ini. "Kami telah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp5 miliar untuk pelatihan kader pemilah sampah di tingkat RW. Edukasi menjadi kunci agar warga tidak hanya menempatkan sampah secara asal," kata Maya.
Respons Warga dan Evaluasi
Salah satu warga RT 04 RW 06 Kelurahan Tebet Barat, Fitriani, menyambut baik program ini. "Dengan adanya tong terpisah, kami jadi tidak bingung lagi harus membuang sampah jenis apa ke mana. Namun, kami juga berharap petugas pengangkut sampah tidak mencampur kembali sampah yang sudah dipilah," ujar Fitriani. Menanggapi kekhawatiran tersebut, DLH DKI Jakarta menjamin bahwa armada pengangkut sampah di kawasan tersebut akan dilengkapi dengan kompartemen khusus untuk masing-masing jenis sampah, sesuai Keputusan Kepala Dinas LH No. 5/2025 tentang Standar Armada Pengangkutan Sampah Terpilah.
Berdasarkan data evaluasi awal yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pemilahan Sampah pada 15 April 2025, tingkat partisipasi warga di empat lokasi percontohan mencapai 72 persen pada minggu pertama. Namun, masih ditemukan sejumlah warga yang membuang sampah sembarangan di luar jam pengangkutan. DLH DKI berencana menerapkan sanksi denda administratif berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, dengan besaran denda antara Rp100.000 hingga Rp500.000 bagi pelanggar.
Rencana Perluasan
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH DKI Jakarta, Budi Santoso, menegaskan bahwa keberhasilan di Jakarta Selatan akan menjadi model untuk perluasan ke seluruh wilayah DKI. "Dalam Pleno Evaluasi Program pada 20 April 2025, kami akan menyusun roadmap perluasan ke 20 kelurahan lainnya hingga akhir tahun. Target kami, seluruh permukiman di Jakarta sudah memiliki tong terpilah pada tahun 2027," kata Budi. Program ini juga didukung oleh data dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta yang mencatat bahwa 83 persen warga Jakarta menyatakan siap memilah sampah jika fasilitas dan edukasi memadai.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mengurangi beban TPST Bantargebang sekaligus mendorong ekonomi sirkular melalui daur ulang sampah anorganik. Ke depannya, DKI Jakarta menargetkan nol sampah pada tahun 2030 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2023–2026.
Comments (0)