Dua Kali Ekspor Ilegal 'Harta Karun' Mineral Tanah Jarang Lolos dari Batam
Jejak Pengiriman yang Sudah Sampai ke Luar Negeri Kejaksaan Agung mengungkap fakta mengejutkan dalam penyidikan kasus ekspor ilegal mineral logam tanah jarang atau rare earth minerals yang meliba
Jejak Pengiriman yang Sudah Sampai ke Luar Negeri
Kejaksaan Agung mengungkap fakta mengejutkan dalam penyidikan kasus ekspor ilegal mineral logam tanah jarang atau rare earth minerals yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Selain 15 kontainer yang berhasil digagalkan di Batam, ternyata ada dua pengiriman sebelumnya yang sudah lolos dari pemeriksaan dan tiba di luar negeri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan temuan tersebut berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik. Dua pengiriman ilegal itu kini menjadi fokus pelacakan lebih lanjut untuk mengungkap negara tujuan serta pihak-pihak yang menerima kiriman mineral strategis tersebut.
"Tapi memang ada, kami sudah telusuri kemarin selain yang ditahan di Batam itu ada dua pengiriman yang lain yang sudah lolos. Ya, itu yang sedang kami telusuri ke mana ekspornya. Tapi yang jelas ada dua pengiriman lainnya yang sudah lolos," ujar Syarief di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
15 Kontainer Diamankan, Isinya 390 Ton Tanah Mineral
Dari total pengiriman yang terdeteksi, sebanyak 15 kontainer berhasil disetop oleh pihak berwenang sebelum sempat meninggalkan wilayah Batam. Kontainer-kontainer tersebut berisi sekitar 390 ton tanah hasil tambang yang diklaim oleh perusahaan sebagai komoditas ilmenit — mineral yang umum digunakan dalam industri pigmen dan logam titanium.
Namun, dugaan kuat mengarah pada upaya penyelundupan mineral tanah jarang yang memiliki nilai ekonomi dan strategis jauh lebih tinggi. Indonesia sendiri diketahui memiliki cadangan besar mineral tanah jarang, terutama sebagai produk sampingan dari penambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung dan wilayah lainnya.
Penelusuran yang dilakukan media kami menunjukkan bahwa mineral tanah jarang telah menjadi incaran banyak negara karena perannya yang krusial dalam produksi perangkat elektronik canggih, magnet permanen, baterai kendaraan listrik, hingga peralatan pertahanan militer. Ekspor ilegal komoditas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menghilangkan potensi hilirisasi industri dalam negeri.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Tim Jampidsus kini bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk melacak rute dua pengiriman yang telah lolos tersebut. Langkah ini mencakup koordinasi dengan otoritas kepabeanan, imigrasi, serta kemungkinan permintaan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) kepada negara-negara yang diduga menjadi tujuan ekspor.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap ekspor komoditas mineral, terutama yang dikategorikan sebagai mineral kritis dan strategis. Kejaksaan Agung memastikan akan mengusut tuntas jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak di dalam negeri yang memfasilitasi lolosnya dua pengiriman sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Putraprima Mineral Mandiri belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan tersebut. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang tengah berjalan, terutama hasil pelacakan terhadap dua pengiriman yang sudah terlanjur meninggalkan wilayah Indonesia. Informasi selengkapnya mengenai perkembangan kasus ini dapat diakses melalui Apaberita.com.
Comments (0)