CIANJUR, Apaberita.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur menegaskan pentingnya menempatkan supremasi hukum sebagai landasan utama dalam setiap perumusan dan eksekusi kebijakan publik di daerah. Hal ini dinilai krusial agar arah pembangunan daerah dapat memberikan keadilan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Ketegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ir. Hj. Metty Triantika, M.T., dalam agenda Temu Tokoh bertajuk "Memperkuat Supremasi Hukum dan Kebijakan Daerah yang Berkeadilan bagi Masyarakat Cianjur" yang diselenggarakan di Hotel Grand Bydiel, Cianjur.
“Supremasi hukum bukan sekadar konsep teoritis, melainkan fondasi kokoh yang menjamin setiap kebijakan dan tindakan aparatur pemerintah tetap berada dalam koridor regulasi yang sah. Tidak boleh ada satu pun kebijakan yang bertentangan dengan hukum maupun kepentingan rakyat,” tegas Metty di hadapan para peserta forum.
Sinergi Aparat Penegak Hukum dan Eksekutif Daerah
Forum strategis ini menghadirkan kolaborasi lintas sektoral dengan melibatkan unsur penegak hukum dan birokrasi perancang peraturan. Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini antara lain Kapolres Cianjur AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur Dr. Yuky Bahtiar Mufthi.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mempertegas komitmen bersama bahwa tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel hanya bisa terwujud lewat koordinasi harmonis antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam menegakkan norma kepatuhan hukum.
Konsep Keadilan Berbasis Karakteristik Wilayah
Dalam pemaparannya, Metty menyoroti tantangan sosiologis dan geografis Kabupaten Cianjur yang sangat heterogen. Bentang alam Cianjur membentang luas mulai dari kawasan perkotaan, perdesaan agraris, wilayah pegunungan di bagian utara, hingga daerah pesisir di wilayah selatan.
Menurutnya, pendekatan kebijakan yang bersifat seragam (one-size-fits-all) sudah tidak lagi relevan. Pemerintah daerah dituntut untuk merumuskan intervensi kebijakan yang asimetris dan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat lokal.
| Karakter Wilayah | Fokus Sektor Prioritas | Kelompok Sasaran Utama |
|---|---|---|
| Perkotaan & Sub-Urban | Infrastruktur publik, tata kelola limbah, dan perizinan usaha | Pelaku UMKM, pekerja formal/informal, pemuda |
| Perdesaan & Pegunungan | Distribusi pupuk, stabilitas harga komoditas, ketahanan bencana | Petani, buruh tani, masyarakat lereng rawan longsor |
| Pesisir Selatan | Konektivitas jalan, fasilitas perikanan, akses pendidikan | Nelayan, kelompok rentan, wilayah tertinggal |
“Keadilan bukan berarti membagikan hal yang persis sama kepada semua orang. Keadilan sejati terwujud ketika setiap warga negara mendapatkan hak, kesempatan, serta akses pelayanan publik yang proporsional sesuai dengan kebutuhan dan dinamika kondisinya,” tambah Metty.
Optimalisasi Tiga Fungsi Pengawasan Parlemen
Guna mengawal implementasi kebijakan berkeadilan tersebut, DPRD Kabupaten Cianjur memastikan optimalisasi tiga fungsi konstitusional yang dimilikinya secara terintegrasi:
- Fungsi Legislasi: Memastikan penyusunan peraturan daerah (Perda) memuat naskah akademik yang kuat, taat asas hukum nasional, dan berpihak pada perlindungan publik.
- Fungsi Anggaran (Budgeting): Mengarahkan alokasi APBD secara proporsional kepada sektor-sektor prioritas yang menyentuh langsung pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah.
- Fungsi Pengawasan: Memonitor jalannya program kerja dinas/instansi teknis agar tidak menyimpang dari tata kelola anggaran dan aturan main yang berlaku.
Melalui penguatan supremasi hukum di tingkat daerah, DPRD Cianjur menargetkan terciptanya ekosistem birokrasi yang bersih, transparan, dan mampu mempercepat pemerataan kesejahteraan di seluruh penjuru Cianjur.
Comments (0)