Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat pleno yang digelar pada Senin (22/9/2025). Pengesahan ini menandai tonggak sejarah baru dalam upaya pemerataan kepemilikan tanah bagi masyarakat Indonesia, khususnya petani dan masyarakat adat yang selama ini belum mendapatkan akses lahan yang layak.
Pengesahan RUU ini dilakukan setelah melewati proses pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR sejak awal tahun 2025. Dalam rapat pleno tersebut, seluruh fraksi di DPR menunjukkan kesepakatan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan reforma agraria di Tanah Air.
Substansi Utama Undang-Undang Reforma Agraria
Undang-undang baru ini memuat beberapa ketentuan penting yang mengatur secara komprehensif pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Berikut poin-poin krusial yang tercantum dalam regulasi tersebut:
- Pembentukan Lembaga Reforma Agraria — Undang-undang ini menetapkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengoordinasikan seluruh proses reforma agraria, mulai dari inventarisasi tanah hingga redistribusi kepada masyarakat berhak.
- Mekanisme Penyelesaian Konflik Tanah — Regulasi ini mengatur prosedur penyelesaian sengketa agraria melalui jalur musyawarah, mediasi, hingga pengadilan khusus agraria.
- Hak Masyarakat Adat — Undang-undang ini memberikan pengakuan lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka yang selama ini kerap menjadi sumber konflik.
- Distribusi Tanah Objek Reforma Agraria — Proses redistribusi tanah negara, tanah terlantar, dan tanah yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya diatur lebih detail dalam regulasi ini.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyampaikan apresiasi atas disahkannya undang-undang ini. Menurutnya, regulasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan keadilan agraria yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini adalah hari bersejarah bagi rakyat Indonesia. Dengan disahkannya undang-undang ini, kami yakin konflik agraria yang selama ini membelenggu masyarakat bisa diselesaikan secara adil dan transparan," ujar Menteri dalam konferensi pers usai rapat pleno.
Reaksi Publik dan Pihak Terdampak
Pengesahan undang-undang ini menuai beragam respons dari berbagai pihak. Organisasi masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan agraria menyambut positif langkah DPR tersebut. Mereka menilai undang-undang ini menjadi fondasi hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat kecil atas tanah.
Namun demikian, sejumlah kalangan pengusaha dan pemilik lahan besar juga menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi redistribusi lahan yang bisa berdampak pada investasi di sektor properti dan perkebunan. Mereka berharap pemerintah bisa menjamin perlindungan bagi pemilik lahan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa ada lebih dari 80 juta hektare tanah di Indonesia yang belum terdaftar secara resmi, sementara konflik agraria masih terjadi di berbagai daerah. Angka ini menunjukkan urgensi adanya regulasi yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan agraria di Tanah Air.
Tahapan Implementasi Undang-Undang
Setelah disahkan, undang-undang ini akan mulai berlaku setelah melewati masa transisi selama dua tahun. Dalam masa transisi tersebut, pemerintah akan menyusun peraturan pelaksana guna memperinci mekanisme teknis pelaksanaan reforma agraria sesuai dengan amanat undang-undang.
Proses inventarisasi aset tanah negara akan menjadi prioritas utama dalam tahap awal implementasi. Pemerintah akan mendata seluruh tanah yang berpotensi untuk dire-distribusikan kepada masyarakat yang belum memiliki lahan produktif untuk kebutuhan hidup.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya keadilan agraria di Indonesia dan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pertanahan. Dengan demikian, konflik agraria yang selama ini menjadi masalah serius di berbagai daerah bisa diminimalisasi melalui penegakan hukum yang adil dan transparan.
"Kami berharap undang-undang ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil, bukan hanya menjadi regulasi di atas kertas," kata Ketua Komisi V DPR dalam keterangan tertulisnya.
Pengesahan RUU Reforma Agraria menjadi undang-undang ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan permasalahan agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pemerataan kepemilikan tanah di Indonesia bisa tercapai secara bertahap dan berkeadilan.
Comments (0)