DPR Minta Polri Usut Tuntas Pengeroyokan Maling Ayam di Bali
Jakarta, Apaberita – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Abdullah, mengeluarkan pernyataan resmi yang mendesak aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)...
Jakarta, Apaberita – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Abdullah, mengeluarkan pernyataan resmi yang mendesak aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang terduga pencuri ayam di wilayah Bali. Desakan ini disampaikan langsung oleh politikus asal Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut dalam konferensi pers usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Kepolisian RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Jumat (4/7/2026).
Abdullah menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang merupakan pelanggaran serius terhadap supremasi hukum dan tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi konstitusional. "Apapun latar belakangnya, tidak ada satu pihak pun yang berhak mengambil alih kewenangan negara dalam menegakkan keadilan. Saya meminta seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi biadab ini segera ditangkap dan diproses secara hukum," tegasnya dengan nada serius.
Desakan Keras dari Senayan
Dalam keterangannya, Abdullah menyoroti bahwa peristiwa yang terjadi di Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Rabu (2/7/2026) dini hari itu merupakan cerminan memudarnya kesadaran hukum masyarakat. Ia menyebut insiden tersebut bukan sekadar tindakan kekerasan fisik, melainkan pembunuhan berencana yang dilakukan secara massal. "Tidak ada alasan pembenar untuk menghakimi seseorang secara brutal, sekalipun orang itu tertangkap basah melakukan pencurian. Negara memiliki mekanisme peradilan yang harus dihormati oleh setiap warga negara," ujar legislator dapil Jawa Tengah V itu.
Ia merujuk pada fakta bahwa korban yang diketahui bernama I Nyoman Subrata (42 tahun) diduga mencuri beberapa ekor ayam kampung milik warga. Namun, bukannya diserahkan kepada pihak berwajib, korban justru dikepung dan dipukuli oleh puluhan orang hingga tewas di tempat. "Kita semua paham bahwa mencuri adalah tindakan melawan hukum. Namun, pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa juga merupakan kejahatan luar biasa yang harus dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Aparat Bergerak, DPR Minta Proses Cepat
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Badung, Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Priyantha, dalam rapat kerja bersama Komisi III menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal. "Kami sudah mengantongi identitas beberapa pelaku utama yang terekam jelas dalam video amatir warga. Saat ini tim masih melakukan pengejaran dan kami memastikan dalam waktu dekat akan ada tersangka yang kami tahan," jelas AKBP Priyantha.
Meski demikian, Abdullah menekankan bahwa DPR akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini. Ia meminta agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang dapat menghambat proses penegakan hukum. "Ini ujian bagi institusi Polri untuk menunjukkan profesionalismenya. Masyarakat menunggu, jangan sampai ada kesan kasus ini dibiarkan menguap begitu saja," katanya mengingatkan.
Lebih lanjut, Abdullah mengingatkan bahwa Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan jelas mengancam pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan pidana penjara maksimal dua belas tahun. Ia mendorong agar penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, mengingat adanya unsur kesengajaan dalam penyerangan tersebut.
Penguatan Kesadaran Hukum di Masyarakat
Selain aspek penegakan hukum, anggota DPR yang juga pernah bertugas di Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ini menyoroti perlunya edukasi publik yang masif mengenai larangan aksi main hakim sendiri. Menurutnya, negara melalui Polri dan pemerintah daerah harus gencar melakukan sosialisasi bahwa setiap warga negara yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.
"Persoalan main hakim sendiri ini adalah masalah kultural yang harus dilawan dengan pembangunan kesadaran konstitusional. Masyarakat harus paham bahwa menghakimi tanpa pengadilan sama saja dengan melawan negara," tukasnya. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Bali yang telah menurunkan personel Brimob untuk meredam ketegangan dan mencegah aksi balas dendam dari keluarga korban.
Di sisi lain, fenomena ini menuai simpati dari berbagai kalangan. Lembaga Bantuan Hukum Bali telah menyatakan akan memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban. Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi DPR untuk mengevaluasi efektivitas sistem keamanan lingkungan berbasis masyarakat agar tidak lagi disalahartikan sebagai legitimasi untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Abdullah menutup pernyataannya dengan seruan kepada seluruh elemen bangsa untuk mengembalikan marwah Indonesia sebagai negara hukum. "Kita tidak bisa membiarkan budaya barbarisme merongrong fondasi keadaban publik. Harus ada sanksi tegas agar ini menjadi pelajaran bagi semua pihak," pungkasnya.
Comments (0)