Ibu Muda Simpan Jasad Bayi Lima Hari di Lemari Pakaian
BOGOR — Seorang ibu muda berinisial SSA (22) mengaku menyimpan jasad bayi yang baru dilahirkannya di dalam lemari pakaian selama lima hari. Peristiwa memilukan ini terbongkar setelah aparat Kepolisi...
BOGOR — Seorang ibu muda berinisial SSA (22) mengaku menyimpan jasad bayi yang baru dilahirkannya di dalam lemari pakaian selama lima hari. Peristiwa memilukan ini terbongkar setelah aparat Kepolisian Resor Bogor menerima laporan dari warga terkait penemuan mayat bayi di kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Jumat (25/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, SSA melahirkan seorang diri di toilet umum yang berlokasi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/7/2026). Bayi yang dilahirkan dalam kondisi hidup itu kemudian dinyatakan meninggal dunia beberapa saat setelah proses persalinan darurat yang dilakukan tanpa bantuan tenaga medis. Tersangka lalu membawa jasad buah hatinya itu pulang menuju rumah kontrakannya di bilangan Sukaraja menggunakan angkutan umum.
Kronologi Penyembunyian
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Haryo Prasetyo, menuturkan bahwa begitu tiba di rumah, SSA langsung membungkus jasad bayi tersebut dengan kain dan menyimpan di dalam lemari pakaian yang terletak di kamar tidurnya. Selama lima hari penuh, jasad itu tetap berada di dalam lemari tanpa tindakan apa pun dari tersangka. "Tersangka kembali beraktivitas seperti biasa, bekerja sebagai buruh cuci, dan menutupi kehamilan serta peristiwa kelahiran dari semua orang, termasuk keluarganya sendiri," ujar Haryo dalam konferensi pers di Markas Polres Bogor, Senin (27/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan tetangga yang mencium aroma tidak sedap menyengat dari dalam rumah kontrakan SSA pada Kamis (24/7/2026) sore. Warga yang merasa janggal kemudian melaporkan hal itu ke ketua Rukun Tetangga setempat. Ketua RT bersama perangkat desa lantas mendatangi rumah SSA pada Jumat (25/7/2026) pagi dan melakukan pemeriksaan sukarela. Saat itulah mereka menemukan jasad bayi yang sudah membusuk di dalam lemari.
Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), SSA mengaku bahwa kehamilannya akibat hubungan gelap dengan seorang pria yang tidak bersedia bertanggung jawab. Tersangka yang sehari-hari bekerja serabutan itu menuturkan sejak awal ia berniat menyembunyikan kehamilan karena takut mendapat sanksi sosial dari lingkungannya.
"Saya panik. Tidak tahu harus bagaimana. Saya takut kalau ketahuan hamil akan diusir dari kontrakan dan tidak bisa lagi bekerja,"
kata SSA seperti ditirukan penyidik. Ia juga mengklaim bahwa bayi yang dilahirkannya tidak menangis dan langsung melemah setelah lahir, sehingga ia meyakini anaknya telah meninggal. Namun, polisi masih mendalami kebenaran klaim tersebut dengan meminta keterangan ahli forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi untuk memastikan penyebab kematian dan apakah ada unsur kesengajaan dalam kematian bayi itu.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, SSA dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mengaplikasikan Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyembunyian kematian. "Kami masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Jakarta Selatan untuk mengonfirmasi lokasi persalinan di Pasar Minggu," tegas Haryo.
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Susanto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang lagi-lagi menyorot lemahnya pendampingan sosial dan psikologis bagi ibu hamil di luar nikah. Ia mengimbau agar masyarakat yang menghadapi situasi serupa segera mencari bantuan ke dinas sosial atau lembaga perlindungan anak agar kejadian tragis serupa tidak terulang. "Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bogor untuk pendampingan psikososial terhadap tersangka, sembari proses hukum tetap berjalan," kata Andi.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih menunggu hasil autopsi penuh dari tim forensik. Sementara itu, SSA ditahan di sel khusus tahanan perempuan Polres Bogor dan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk menelusuri kondisi psikologisnya saat melakukan perbuatan itu. Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menunjukkan betapa rentannya perempuan yang tidak mendapat akses layanan kesehatan reproduksi dan konseling psikologis yang memadai.
Comments (0)