JAKARTA — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi menginisiasi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Langkah strategis ini diambil guna memperbarui regulasi pengelolaan kas dan aset negara yang dinilai sudah berusia lebih dari dua dekade serta memerlukan adaptasi terhadap dinamika perekonomian modern.
Pembaruan payung hukum ini diarahkan untuk merespons berbagai tantangan baru dalam arsitektur fiskal nasional, termasuk kebutuhan fleksibilitas APBN di masa krisis, integrasi sistem digitalisasi perbendaharaan, hingga sinkronisasi dengan sejumlah undang-undang baru seperti UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Evaluasi Menyeluruh Regulasi Fiskal Dua Dekade
Sejak disahkan pada era reformasi tahun 2003, UU Keuangan Negara menjadi fondasi utama disiplin anggaran di Indonesia. Aturan ini menetapkan batas aman defisit anggaran maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta rasio utang pemerintah maksimal 60 persen dari PDB. Kendati demikian, berbagai gejolak global menuntut evaluasi terhadap kekakuan instrumen tersebut.
"Revisi UU Keuangan Negara bertujuan memberikan kepastian hukum yang lebih adaptif, menjaga kesinambungan fiskal jangka panjang, sekaligus meningkatkan akuntabilitas belanja pemerintah di tengah lanskap ekonomi yang berubah drastis," demikian kutipan pernyataan perwakilan pimpinan Komisi XI DPR RI saat membuka agenda dengar pendapat.
Kronologi dan Rangkaian Poin Krusial Pembahasan
Proses pembahasan revisi undang-undang ini dirancang melalui serangkaian tahapan legislasi dengan agenda penajaman pada sejumlah isu pokok:
- Tahap Identifikasi Masalah: DPR menghimpun evaluasi pelaksanaan APBN selama krisis pandemi dan ketidakpastian geopolitik global yang memerlukan mekanisme kedaruratan fiskal lebih terukur.
- Harmonisasi Regulasi: Mengintegrasikan aturan pengelolaan keuangan negara dengan regulasi omnibus law sektor keuangan dan transfer ke daerah agar tidak terjadi tumpang-tindih kebijakan.
- Penetapan Arah Kebijakan Baru: Membahas ruang pengelolaan aset kekayaan negara yang dipisahkan, optimalisasi peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pembentukan dana abadi (sovereign wealth fund).
- Penyusunan Draf RUU: Merumuskan pasal-pasal operasional yang mencakup pengawasan, pencegahan kebocoran anggaran, dan implementasi teknologi kecerdasan buatan dalam audit keuangan publik.
Penguatan Transparansi dan Antisipasi Risiko Masa Depan
Selain fokus pada rasio fiskal, parlemen menekankan pentingnya efektivitas belanja negara (spending better). Revisi ini diharapkan menutup celah inefisiensi alokasi anggaran pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, sehingga setiap rupiah APBN berdampak langsung terhadap pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.
- Peningkatan Kualitas Perencanaan: Penyelarasan rencana kerja pemerintah dengan proyeksi penerimaan pajak dan bukan pajak yang lebih realistis.
- Pengawasan Digital Terpadu: Penerapan sistem pelaporan real-time untuk meminimalkan keterlambatan penyerapan anggaran di akhir tahun anggaran.
- Mitigasi Risiko Utang: Pengetatan manajemen portofolio pinjaman dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) terhadap fluktuasi suku bunga global.
Pembahasan revisi UU Keuangan Negara ini ditargetkan melibatkan partisipasi luas dari akademisi, kementerian teknis, otoritas moneter, hingga pelaku usaha agar menghasilkan regulasi yang inklusif dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Comments (0)