JAKARTA — Anggota DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menegaskan pentingnya kepastian status kepegawaian bagi guru non-ASN sebagai landasan keberlangsungan sektor pendidikan nasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/8/2026), menindaklanjuti kekhawatiran yang berkembang di kalangan tenaga pendidik menjelang tahun 2027.
Dalam kesempatan tersebut, Muhamad Nur Purnamasidi menyatakan bahwa ketidakjelasan status kepegawaian telah menjadi persoalan yang berlarut-larut bagi ribuan guru yang selama ini mengabdikan diri di satuan pendidikan. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum dan administratif merupakan syarat mutlak agar para pendidik dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa dibayangi kecemasan akan masa depan karier mereka.
"Kepastian status kepegawaian guru non-ASN bukan sekadar persoalan administratif, melainkan fondasi bagi keberlanjutan mutu pendidikan di Indonesia. Tanpa kejelasan ini, sulit bagi para guru untuk fokus mengembangkan kompetensi dan melayani peserta didik," ujar Muhamad Nur Purnamasidi dalam rapat tersebut.
Muhamad Nur Purnamasidi menjelaskan bahwa pemerintah perlu menetapkan kebijakan yang jelas dan terukur terkait penataan tenaga non-ASN, khususnya di sektor pendidikan. Ia menekankan bahwa langkah tersebut harus disahkan melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Urgensi Kejelasan Regulasi
Menurut Muhamad Nur Purnamasidi, regulasi yang mengatur status guru non-ASN selama ini dinilai masih belum memberikan kepastian yang utuh. Ia menyatakan bahwa berbagai peraturan yang berlaku kerap berubah dan menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga pendidik, terutama mereka yang telah mengabdi dalam kurun waktu lama.
Anggota DPR tersebut menambahkan bahwa pemerintah harus segera menindaklanjuti aspirasi para guru melalui Rapat Koordinasi lintas kementerian. Ia berharap keputusan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan guru non-ASN secara komprehensif, mulai dari aspek penggajian, jaminan sosial, hingga jenjang karier.
"Kami mendorong agar pemerintah menyusun peta jalan yang jelas. Keputusan yang diambil harus berpihak pada kesejahteraan guru dan tetap berpegang pada prinsip keadilan serta transparansi," tegasnya.
Peran Fraksi dan Dukungan DPR
Muhamad Nur Purnamasidi menyatakan bahwa Fraksinya akan terus mengawal pembahasan terkait penataan guru non-ASN hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan, bukan sekadar keputusan formal tanpa implementasi yang memadai.
Ia juga mengingatkan bahwa jumlah guru non-ASN yang tersebar di berbagai daerah sangat signifikan. Oleh karena itu, kebijakan yang ditetapkan harus mempertimbangkan kondisi yang beragam, baik dari sisi geografis maupun kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Muhamad Nur Purnamasidi mengapresiasi perhatian publik terhadap isu ini. Ia menyatakan bahwa dukungan dari berbagai elemen masyarakat menjadi modal penting dalam mendorong percepatan penyelesaian status kepegawaian guru non-ASN.
Harapan bagi Dunia Pendidikan
Kejelasan status kepegawaian, lanjut Muhamad Nur Purnamasidi, akan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran di ruang kelas. Guru yang memiliki kepastian karier cenderung lebih termotivasi untuk meningkatkan kapasitas dan memberikan layanan pendidikan terbaik bagi peserta didik.
Ia berharap pemerintah menetapkan jadwal yang pasti dalam menyelesaikan persoalan ini sebelum 2027. Dengan demikian, para guru non-ASN dapat merencanakan masa depan mereka dengan lebih tenang, sekaligus memastikan roda pendidikan nasional tetap berjalan dengan baik.
"Kami berharap pemerintah segera mengambil keputusan yang tegas. Guru adalah ujung tombak pendidikan, dan sudah saatnya mereka mendapatkan kepastian yang layak atas pengabdiannya," pungkas Muhamad Nur Purnamasidi.
Pernyataan tersebut menegaskan kembali komitmen DPR dalam mengawal kebijakan pendidikan yang berpihak pada tenaga pendidik, sekaligus menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk mempercepat penataan status guru non-ASN secara menyeluruh dan berkeadilan.
Comments (0)