DPR Desak Polisi Tangkap Pengeroyok Maling Ayam di Bali

JAKARTA — Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas terhadap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria terduga pencuri ayam di wilayah Bali. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Ke...

DPR Desak Polisi Tangkap Pengeroyok Maling Ayam di Bali

JAKARTA — Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas terhadap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria terduga pencuri ayam di wilayah Bali. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kepolisian Daerah Bali untuk segera menangkap seluruh pelaku dan memastikan tidak satu pun lolos dari jerat pidana. Pernyataan itu disampaikan menyusul insiden tragis yang berujung hilangnya nyawa korban akibat aksi main hakim sendiri oleh massa.

Kronologi Peristiwa di Bali

Insiden terjadi pada Jumat dini hari, 3 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 WITA di sebuah desa di Kabupaten Gianyar. Berdasarkan keterangan saksi dan aparat setempat, korban berinisial WS (45), warga dusun setempat, didatangi sekelompok warga yang menuduhnya mencuri beberapa ekor ayam milik salah seorang penduduk. Tanpa proses klarifikasi, massa yang berjumlah lebih dari sepuluh orang langsung menghakimi korban dengan pukulan dan tendangan.

Korban sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan kembali dihajar di sebuah gang sempit. Warga yang mendengar keributan kemudian melaporkan kejadian ke Polsek setempat. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 03.00 WITA, namun korban sudah dalam kondisi kritis dengan luka berat di bagian kepala dan dada. Nyawa korban tidak tertolong saat dilarikan ke Puskesmas terdekat. Kapolsek setempat, AKP I Made Sutama, membenarkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul.

Kecaman dari Senayan

Menanggapi peristiwa tersebut, Abdullah yang merupakan legislator dari daerah pemilihan Bali memberikan reaksi keras. Dalam keterangan pers di Gedung DPR, Senayan, ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. “Saya mendesak Kapolda Bali untuk memerintahkan jajarannya segera melakukan penangkapan terhadap semua pelaku. Ini bukan soal ayam, ini soal nyawa manusia yang melayang. Pelaku harus ditangkap dan diadili, tidak boleh ada yang lolos,” tegasnya.

Abdullah juga mengingatkan bahwa penegakan hukum oleh warga secara sepihak sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum. Ia menyebut tindakan massa tersebut tidak hanya merusak tatanan sosial tetapi juga mencoreng wajah masyarakat Bali yang dikenal menjunjung tinggi harmoni dan kearifan lokal. Politisi tersebut meminta agar kepolisian tidak sekadar menetapkan satu atau dua tersangka saja, melainkan mengusut seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau provokator yang memicu amuk massa.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Dari sisi yuridis, pengeroyokan hingga menyebabkan kematian termasuk dalam tindak pidana berat. Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP mengatur bahwa jika kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama mengakibatkan matinya seseorang, pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara itu, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian juga bisa dikenakan dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Ahli hukum pidana dari Universitas Udayana, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Parwata, yang dimintai pendapat pada Sabtu (4/7/2026), menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, aparat dapat menerapkan pasal penyertaan (deelneming) sehingga setiap individu yang turut serta dalam pengeroyokan dapat dimintai pertanggungjawaban secara proporsional. “Kuncinya ada pada rekonstruksi dan keterangan saksi. Karena pelaku lebih dari satu, maka polisi harus cermat memetakan peran masing-masing,” ujarnya.

Respon Kepolisian dan Langkah Selanjutnya

Polda Bali melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa delapan saksi dan mengantongi identitas sejumlah terduga pelaku. Tim Resmob Polres Gianyar tengah melakukan pengejaran terhadap sedikitnya enam orang yang diduga kuat terlibat langsung. “Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku untuk melarikan diri. Saat ini tim kami sudah bergerak di lapangan,” kata Kombes Stefanus dalam keterangannya Minggu (5/7/2026).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan segera menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat. Abdullah menambahkan, selain penangkapan, ia meminta Kapolri untuk menggencarkan program edukasi hukum di tingkat desa adat agar kejadian serupa tidak terulang. “Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Negara tidak boleh kalah dengan amukan massa,” tutup legislator tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di desa tempat kejadian berangsur kondusif. Polisi menerjunkan personel Bhabinkamtibmas untuk meredam potensi konflik susulan sekaligus membangun komunikasi dengan tokoh adat dan kepala desa. Proses autopsi jenazah korban dijadwalkan dilakukan pada Senin (6/7/2026) di RSUD Sanjiwani, Gianyar, untuk melengkapi berkas penyelidikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User