DPN Peradi Masukan RUU Perampasan Aset, Tekankan Integritas Penyidik
Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Komisi III DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Per...
Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Komisi III DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, memimpin langsung delegasi dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari tahap konsultasi publik yang dilakukan parlemen sebelum memasuki pembahasan tingkat I. RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen hukum krusial untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Fokus pada Integritas Aparat Penegak Hukum
Dalam paparannya, Sutrisno menekankan bahwa efektivitas undang-undang ini sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya. Ia mengusulkan agar RUU secara eksplisit mengatur mekanisme seleksi dan pengawasan terhadap penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara perampasan aset.
"Tanpa penyidik yang berintegritas dan profesional, aturan secanggih apa pun akan kehilangan makna. Kami mendorong agar dibentuk unit khusus dengan personel terpilih yang telah lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh lembaga independen," ujar Sutrisno di hadapan anggota Komisi III.
Peradi juga mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Perampasan Aset yang bersifat ad hoc, beranggotakan unsur akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan masyarakat sipil. Fungsi dewan ini adalah memastikan proses perampasan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau balas dendam.
Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga
Masukan penting lainnya adalah perlunya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Sutrisno mengingatkan bahwa tidak jarang aset hasil tindak pidana telah beralih kepada pihak lain melalui transaksi yang sah. Oleh karena itu, RUU harus memuat klausul yang menjamin hak pihak ketiga untuk mengajukan keberatan dan memperoleh ganti rugi apabila terbukti tidak terlibat kejahatan.
"Kita tidak boleh mengorbankan asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum hanya demi mengejar target perampasan aset. Pembuktian harus tetap dilakukan melalui jalur peradilan yang transparan, bukan sekadar asumsi aparat," tegas Sutrisno.
DPN Peradi juga mengusulkan agar nilai aset yang dapat dirampas dibatasi pada jumlah yang proporsional dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Hal ini untuk mencegah tindakan sewenang-wenang yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi pemilik aset yang tidak terbukti bersalah.
Sorotan terhadap Aset di Luar Negeri
Dalam konteks global, Peradi menyoroti tantangan besar dalam merampas aset yang ditempatkan di yurisdiksi asing. RUU perlu menyediakan landasan hukum yang kuat untuk kerja sama internasional, termasuk perjanjian bantuan timbal balik (mutual legal assistance) dan pengakuan putusan pengadilan asing.
Sutrisno mengungkapkan bahwa pengalaman sejumlah negara menunjukkan proses repatriasi aset seringkali terhambat oleh perbedaan sistem hukum. "Kita perlu menyelaraskan ketentuan dalam RUU ini dengan standar internasional, terutama United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah kita ratifikasi," ujarnya.
Selain itu, ia mendorong pembentukan tim bersama antara Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk mempercepat proses identifikasi dan pemblokiran aset di luar negeri. Tim ini harus memiliki akses langsung ke jaringan Financial Intelligence Unit (FIU) global.
Respon Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang memimpin rapat, menyambut baik seluruh masukan dari DPN Peradi. Ia mengakui bahwa aspek integritas penegak hukum dan perlindungan pihak ketiga merupakan isu krusial yang akan menjadi perhatian serius dalam pembahasan.
"Masukan dari Peradi sangat konstruktif. Kami akan memasukkan sejumlah usulan tersebut ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dibahas bersama pemerintah. Target kami adalah mengesahkan RUU ini pada masa sidang berikutnya," kata Sahroni.
Rapat yang berlangsung hampir tiga jam itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian RI. Mereka sepakat untuk mengadakan rapat teknis lanjutan guna merumuskan secara detail pasal-pasal yang akan dimasukkan dalam draf RUU.
Dengan semakin kompleksnya modus kejahatan keuangan, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi senjata pamungkas negara dalam memulihkan kerugian keuangan negara. Dukungan dari organisasi profesi seperti Peradi menjadi modal penting untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya keras terhadap pelaku, tetapi juga adil bagi semua pihak.
Baca juga:
Comments (0)