Oct 13, 2026
Politik

Doli Kurnia Desak RDP Penyelenggara Pemilu soal Dugaan Sisipan Pasal PKPU

JAKARTA — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Doli Kurnia Tandjung, menegaskan pihaknya akan mendesak penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemi...

Doli Kurnia Desak RDP Penyelenggara Pemilu soal Dugaan Sisipan Pasal PKPU

JAKARTA — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Doli Kurnia Tandjung, menegaskan pihaknya akan mendesak penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu guna mengklarifikasi dugaan penyisipan pasal dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Permintaan tersebut disampaikan menyusul munculnya persoalan substansial yang dinilai berpotensi memengaruhi tahapan kontestasi elektoral mendatang.

Menurut Doli, langkah itu bukan semata respons politis, melainkan bagian dari fungsi pengawasan yang diamanatkan konstitusi kepada lembaga legislatif. Ia menyatakan Komisi II berkewajiban memastikan setiap produk regulasi penyelenggara pemilu dibahas secara transparan dan sesuai koridor undang-undang.

"Kami akan mendesak RDP dengan penyelenggara pemilu untuk membuka secara terang dugaan penyisipan pasal itu. Tidak boleh ada norma yang masuk secara diam-diam tanpa diketahui publik," tegas Doli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Kronologi Dugaan Penyisipan Norma

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan perbedaan antara draf awal rancangan PKPU dengan naskah yang beredar pada tahap pembahasan akhir. Doli menyebut indikasi penyisipan muncul pada pasal-pasal teknis yang mengatur mekanisme pencalonan dan verifikasi persyaratan peserta pemilu. Perubahan redaksional yang terjadi dinilai tidak pernah dibahas dalam forum konsultasi publik maupun rapat kerja bersama DPR.

Ia menuturkan, Komisi II telah menerima laporan dari sejumlah kalangan, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil, yang menyoroti potensi pergeseran makna norma. Berdasarkan laporan tersebut, Doli menilai perlu ada penelusuran menyeluruh untuk memastikan tidak ada kepentingan tertentu yang diselundupkan ke dalam regulasi.

"Dugaan ini bukan hal ringan. Bila benar ada pasal yang disisipkan, maka itu menyangkut integritas proses legislasi dan kredibilitas penyelenggara pemilu," ujarnya menegaskan.

Dorong Partisipasi Publik dalam Pembahasan

Doli juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap penyusunan PKPU. Ia mengusulkan agar penyelenggara pemilu mempublikasikan draf lengkap beserta catatan perubahan sebelum aturan disahkan. Langkah itu dianggap perlu agar masyarakat dapat memberikan masukan secara bermakna, bukan sekadar formalitas.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, Komisi II akan meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum setiap perubahan norma yang terjadi. Menurutnya, penyelenggara pemilu harus mampu menunjukkan risalah rapat dan dokumen pendukung sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"RDP ini menjadi ruang klarifikasi. Kami ingin mendengar langsung keterangan penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, apakah benar ada penyisipan atau tidak," tuturnya.

Penegasan Fungsi Pengawasan DPR

Lebih lanjut, Doli menegaskan bahwa Komisi II tidak bermaksud mengintervensi independensi penyelenggara pemilu. Ia justru menempatkan pengawasan sebagai mekanisme untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap seluruh tahapan pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DPR memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan tugas penyelenggara.

Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan yang ditetapkan tanpa proses partisipatif berpotensi memicu sengketa pada kemudian hari. Karena itu, Doli mendorong penyelenggara pemilu untuk membuka diri terhadap koreksi sejak dini, sebelum aturan berlaku secara permanen.

Doli memastikan jadwal RDP akan dibahas dalam rapat internal Komisi II. Ia berharap penyelenggara pemilu hadir lengkap dan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan. Ia juga membuka kemungkinan pembentukan panitia kerja bila ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan prosedur.

"Semua keputusan harus berdasarkan UU dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak ingin polemik ini berkepanjangan tanpa penyelesaian yang jelas," pungkas Doli.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User