Dinas KPKP DKI Usut Viral Dua Monyet Diikat di Lampu Merah Kalibata

Jakarta - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menindaklanjuti laporan warganet terkait video viral yang memperlihatkan dua ekor monyet diikat di tiang lampu lalu lintas ...

Dinas KPKP DKI Usut Viral Dua Monyet Diikat di Lampu Merah Kalibata

Jakarta - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menindaklanjuti laporan warganet terkait video viral yang memperlihatkan dua ekor monyet diikat di tiang lampu lalu lintas kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut terekam pada siang hari dan memicu kepedulian publik terhadap dugaan eksploitasi satwa liar di ruang terbuka ibu kota.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati, dalam keterangan resminya pada Jumat, 7 Agustus 2026, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Selatan untuk melakukan penyelidikan lapangan. "Kami menerima informasi dari media sosial dan langsung menurunkan tim untuk memverifikasi lokasi serta kondisi satwa tersebut. Dugaan awal mengarah pada praktik pengamen jalanan yang memanfaatkan satwa untuk mencari nafkah," ujarnya.

Video yang beredar luas di berbagai platform media sosial menunjukkan dua ekor monyet berukuran sedang diikat dengan tali tambang pada tiang besi di dekat zebra cross. Kedua satwa tersebut tampak duduk di aspal dengan kondisi yang memprihatinkan, tanpa kandang atau tempat berteduh. Warganet yang menyaksikan unggahan tersebut ramai mengekspresikan rasa iba dan menuntut pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap pelaku eksploitasi.

Dasar Hukum dan Kewenangan Penindakan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Namun, monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi, sehingga penindakan lebih lanjut memerlukan regulasi lain.

Dinas KPKP DKI Jakarta merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur larangan penggunaan satwa untuk kegiatan mengamen atau pertunjukan jalanan tanpa izin. Suharini menegaskan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana ringan jika ditemukan bukti pelanggaran. "Kami tidak akan mentolerir praktik yang merugikan kesejahteraan hewan. Tim kami sedang mengumpulkan data dan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pemilik atau pengendara yang membawa satwa tersebut," tambahnya.

Dalam rapat koordinasi internal yang digelar Jumat sore, Dinas KPKP juga melibatkan Satpol PP dan Kepolisian Sektor Pancoran untuk mempercepat proses identifikasi. Petugas gabungan telah melakukan patroli di sepanjang Jalan Raya Kalibata hingga perempatan Pasar Minggu, namun belum menemukan keberadaan monyet tersebut hingga berita ini diturunkan. Diduga kuat pemilik telah memindahkan satwanya setelah video menjadi viral.

Respons Publik dan Desakan Perlindungan Satwa

Viralnya unggahan tersebut memicu gelombang komentar dari berbagai kalangan, termasuk aktivis kesejahteraan hewan. Ketua Lembaga Perlindungan Satwa Jakarta, Rina Wulandari, dalam pernyataannya mendesak pemerintah provinsi untuk segera membentuk satuan tugas khusus pengawasan satwa jalanan. "Peristiwa di Kalibata bukan yang pertama. Kami mencatat setidaknya lima kejadian serupa di titik lampu merah lain seperti Slipi, Cawang, dan Tomang selama enam bulan terakhir. Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum," tegasnya.

Rina juga menyoroti aspek psikologis satwa yang kerap diperlakukan secara tidak manusiawi. "Monyet adalah satwa liar yang memiliki kebutuhan sosial kompleks. Mengikat mereka di bawah terik matahari tanpa air dan makanan adalah bentuk penyiksaan terselubung. Kami mendukung langkah Dinas KPKP untuk melakukan penyitaan dan rehabilitasi," ujarnya dalam wawancara terpisah.

Sementara itu, sejumlah warganet di platform X dan Instagram mengunggah ulang video tersebut dengan tagar #LindungiSatwaJakarta. Beberapa pengguna bahkan mengirimkan laporan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dengan menyertakan titik koordinat lokasi. Dinas KPKP memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur.

Langkah Lanjutan dan Imbauan Masyarakat

Dinas KPKP DKI Jakarta berencana melakukan sosialisasi intensif kepada komunitas pengamen di titik-titik rawan lalu lintas. Suharini menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memberikan alternatif mata pencaharian bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup pada eksploitasi satwa. "Kami tidak hanya menindak, tetapi juga menawarkan program pelatihan keterampilan agar mereka tidak kembali ke praktik lama," katanya.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika melihat praktik serupa melalui call center 112 atau aplikasi JAKI. Setiap laporan akan ditindaklanjuti maksimal 2x24 jam oleh petugas lapangan. Hingga berita ini ditulis, Dinas KPKP belum menetapkan tersangka karena proses identifikasi masih berlangsung. Namun, Suharini menegaskan komitmennya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum jika pelaku berhasil ditemukan.

Peristiwa di Kalibata menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat. Dengan pengawasan bersama, diharapkan tidak ada lagi makhluk hidup yang menjadi korban eksploitasi di ruang publik ibu kota.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User