Dilimpahkan, Roy Suryo dan dr Tifa Tiba di Kejari Jaksel

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tahap II dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya t

Jul 08, 2026 - 00:11
0 0
Dilimpahkan, Roy Suryo dan dr Tifa Tiba di Kejari Jaksel

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tahap II dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026) pagi sekitar pukul 09.43 WIB dengan pengawalan ketat. Pantauan Apaberita.com di lokasi menunjukkan momen saat Roy Suryo dan dr Tifa turun dari mobil tahanan dengan mengenakan baju tahanan khas warna oranye dan tangan terikat menggunakan kabel tis.

Kedatangan dengan Ekspresi Tenang

Saat keluar dari kendaraan, Roy Suryo tampak berjalan perlahan sambil mengucapkan takbir, "Allahu Akbar," sebagai ungkapan penyerahan diri kepada Tuhan. Sementara itu, dr Tifa mengucapkan zikir dan sempat mengacungkan simbol dua jari atau tanda peace ke arah awak media yang meliput. Isyarat tersebut seolah menunjukkan ketenangan dan keyakinannya dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. Keduanya tidak banyak berkomentar dan langsung digiring menuju ruang tahanan sementara di Kejari Jaksel untuk menjalani prosedur administrasi pelimpahan.

"Pelimpahan tahap II ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar salah seorang petugas kepolisian di lokasi.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari unggahan video dan konten di media sosial yang mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Roy Suryo, mantan politikus Partai Demokrat, dituduh menyebarkan video melalui kanal YouTube miliknya yang menyebut ijazah Jokowi palsu. Sementara itu, dr Tifa, seorang aktivis kesehatan, juga mengunggah konten serupa di platform media sosial yang kemudian memicu reaksi luas di masyarakat. Kedua tokoh tersebut dianggap menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya sehingga menimbulkan kegaduhan publik dan berpotensi merusak reputasi kepala negara.

Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong (hoaks) serta pencemaran nama baik. Roy Suryo dan dr Tifa sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya resmi ditahan pada awal Juni 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai cukup bukti untuk menjerat keduanya dengan pasal-pasal yang disangkakan.

Proses Hukum Selanjutnya

Dengan dilimpahkannya berkas tahap II, tanggung jawab hukum tersangka kini beralih ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memiliki waktu 14 hari untuk mempelajari berkas, menyusun dakwaan, dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan. Selama masa penangguhan penahanan atau penahanan lanjutan, kedua tersangka akan ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan) milik kejaksaan.

Para penggemar dan pendukung kedua tokoh diharapkan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Pihak kepolisian dan kejaksaan berjanji akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker. Memverifikasi klaim publik dan informasi viral.

Comments (0)

User