Desakan Transparansi Pengusutan Kematian Sutrimo Menguat dari Koalisi Sipil
Jakarta, 11 Desember 2024 – Koalisi Masyarakat Sipil yang dimotori Imparsial, KontraS, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara resmi mendesak apar...
Jakarta, 11 Desember 2024 – Koalisi Masyarakat Sipil yang dimotori Imparsial, KontraS, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara resmi mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas dan transparan atas kematian Sutrimo. Jasad pria 41 tahun itu ditemukan warga di halaman depan Klinik Mordent, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa dini hari, 10 Desember 2024. Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Sekretariat Imparsial, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12), koalisi menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi prioritas karena menyangkut hak asasi manusia yang paling mendasar.
Selain desakan transparansi, koalisi juga menuntut agar kepolisian memberikan perlindungan hukum dan psikologis bagi keluarga Sutrimo. Penetapan status korban serta pendampingan hukum yang layak, menurut mereka, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. “Kami tidak ingin keluarga mengalami intimidasi atau justru dipersulit dalam mengakses informasi perkembangan kasus,” ujar Ardi Manto Adiputra, Direktur Eksekutif Imparsial, yang mewakili koalisi.
Kronologi Penemuan yang Menyisakan Tanda Tanya
Berdasarkan keterangan Kepolisian Sektor Mampang Prapatan, jasad Sutrimo ditemukan pertama kali oleh seorang petugas kebersihan pada pukul 03.15 WIB. Saksi yang tidak ingin disebutkan namanya itu awalnya melihat sosok tergeletak di depan pintu samping klinik. Setelah dipastikan tidak bernyawa, ia segera melapor kepada pihak keamanan klinik, yang kemudian meneruskan informasi tersebut ke kantor polisi terdekat. Tim Inafis dan unit Reserse Kriminal tiba di lokasi sekitar pukul 04.00 WIB untuk menggelar olah tempat kejadian perkara.
Sutrimo, berdasarkan data sementara yang dihimpun, merupakan warga Jalan Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan. Sehari-hari ia bekerja sebagai juru parkir di sekitar Pasar Santa dan dikenal tetangga sebagai sosok yang tenang dan tidak memiliki musuh. Keluarga Sutrimo mengaku terakhir kali bertemu korban pada Minggu malam, 8 Desember 2024. “Saudara kami tidak pernah menunjukkan gelagat mencurigakan. Kami serahkan sepenuhnya pada hukum,” ucap Sumarsih (62), ibunda Sutrimo, dengan suara bergetar di kediamannya, Rabu pagi.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum mengeluarkan keterangan pasti mengenai penyebab kematian. Proses autopsi yang diminta keluarga masih berjalan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Satu hal yang menjadi perhatian adalah belum terpublikasikannya rekaman kamera pengawas di sekitar klinik. Koalisi mencurigai adanya potensi penghilangan barang bukti jika rekaman tersebut tidak segera diamankan dan diperiksa secara transparan.
Desakan Transparansi dan Jaminan Hak Korban
Dalam sambutannya, Ardi Manto Adiputra menekankan bahwa pengungkapan fakta kematian Sutrimo bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan juga bagian dari pemenuhan hak publik atas rasa aman. “Setiap warga negara berhak mendapatkan kejelasan jika terjadi kematian yang tidak wajar. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera membentuk tim investigasi gabungan dan mempublikasikan hasil autopsi serta pemeriksaan saksi secara terbuka,” tegasnya di hadapan puluhan aktivis dan jurnalis.
Di samping itu, koalisi menyoroti pentingnya jaminan hak bagi keluarga sebagai korban. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, keluarga Sutrimo berhak memperoleh informasi perkembangan kasus, pendampingan hukum cuma-cuma, dan pemulihan psikologis. “Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka restitusi juga harus diberikan. Kami akan mengawal proses ini agar tidak ada diskriminasi,” imbuh Ardi. Koalisi juga menyampaikan akan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi anggota keluarga yang merasa tertekan.
Respon Kepolisian dan Langkah Advokasi
Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto menyatakan pihaknya telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi. Hasil autopsi akan kami sampaikan kepada publik segera setelah resmi kami terima,” ujar Budhi melalui pesan tertulis. Ia juga memastikan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa dan rekaman CCTV tengah dalam proses analisis di laboratorium forensik.
Sementara itu, kuasa hukum Klinik Mordent, Yudhistira Adiputra, yang dihubungi terpisah, membantah adanya upaya menghalangi penyelidikan. “Klinik kami sudah menyerahkan seluruh rekaman kamera pengawas yang tersedia dan siap memberikan keterangan tambahan kapan pun diperlukan. Kami justru mendukung transparansi,” katanya singkat. Pihak klinik juga menyatakan bahwa aktivitas pelayanan medis tidak terganggu dan mereka berkomitmen bekerja sama dengan aparat.
Koalisi Masyarakat Sipil, yang akan terus memantau perkembangan kasus, telah membentuk posko pengaduan dan advokasi di Kantor LBH Jakarta. Posko ini terbuka bagi siapa pun yang ingin memberikan informasi atau saksi yang ingin melapor dengan aman. “Kami juga akan mendorong Komnas HAM untuk melakukan pemantauan independen. Masyarakat harus memastikan bahwa tak satu pun kematian warga berlalu tanpa kejelasan,” pungkas Ardi menutup konferensi pers.
Comments (0)